Wagub Sumbar Minta Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Dipercepat, Identifikasi Pemilik Lahan

Audy Joinaldy meminta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengidentifikasi pemilik lahan pada proyek Tol Padang-Pekanbaru seksi Sicincin-Padang

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
IST/Biro Adpim Setdaprov Sumbar
Wagub Sumbar Audy ketika meninjau lokasi pembangunan jalan Tol di Padang Pariaman, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meminta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengidentifikasi pemilik lahan pada proyek Tol Padang-Pekanbaru seksi Sicincin-Padang satu persatu 'by name by address' untuk mempercepat proses pembebasan.

Kata dia, tim dari provinsi akan berkoordinasi dengan Pemkab Padang Pariaman.

"Kita sudah sepakat dengan Bupati agar nama dan alamat pemilik lahan bisa diidentifikasi semua. Jadi apa permasalahannya bisa selesaikan satu persatu," kata Audy ketika meninjau lokasi pembangunan jalan Tol di Padang Pariaman, Rabu (16/6/2021).

Wagub Sumbar menyebut berdasarkan data saat ini, pembebasan lahan untuk seksi Sicincin-Padang sudah selesai dibayarkan 40 persen.

Baca juga: Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sicincin-Padang Berlanjut, Konstruksi Sudah Capai 40,58%

Sebanyak 21 persen sedang dalam proses bayar. Jadi tinggal 39 persen yang belum selesai.

"Dari 39 persen itu 22 persen sedang proses jadi masih on progres," sambung Audy.

Sementara itu Bupati Padang Pariaman mengatakan secara prinsip masyarakat daerahnya sangat mendukung pembangunan jalan tol.

Apalagi ada istilah ganti untung. Persoalannya ada tanah tersebut yang merupakan anah ulayat (adat) yang pemiliknya komunal.

Baca juga: Pembebasan Lahan Penlok 2 Tol Padang-Pekanbaru Sudah Capai 40 Persen, BPN Ungkap Kendala Dokumen

Sebagian pemilik itu sekarang tinggal di luar daerah. Ada yang di Jakarta, Medan, Jambi dan banyak daerah lain sehingga prosesnya agak terkendala.

"Nanti kalau memang ada pemilik tanah di luar daerah, kita akan kunjungi," katanya.

Akan tetapi ia tidak membantah masih ada beberapa bidang yang dokumen alas haknya belum selesai.

Tapi nanti kalau alas hak sudah selesai akan langsung diproses pembebasan lahannya, tidak perlu menunggu diterbitkan sertifikatnya.

"Ini kewenangannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun yang jelas kita di Pemkab Padang Pariaman mendukung penuh agar tol ini bisa selesai pada 2021," kata Suhatri Bur. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved