Jalan Tol Padang Pekanbaru

Pembebasan Lahan Penlok 2 Tol Padang-Pekanbaru Sudah Capai 40 Persen, BPN Ungkap Kendala Dokumen

Penlok 2 tersebut berada di KM 4,2 Nagari Kasang hingga titik KM 36,6 yang berada di Koto Hilalang, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman. 

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Penampakan pengerjaan proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi I Padang-Sicincin, Sabtu (13/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar), Saiful mengungkapkan, pembebasan lahan di penlok 2 tol Padang-Pekanbaru sudah mencapai 40 persen.

Sisanya, kata Saiful, masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebab harus diverifikasi terlebih dahulu.

Penlok 2 tersebut berada di KM 4,2 Nagari Kasang hingga titik KM 36,6 yang berada di Koto Hilalang, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman. 

Baca juga: Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sicincin-Padang Berlanjut, Konstruksi Sudah Capai 40,58%

Baca juga: KSDA Agam Siapkan Alat Perangkap Sasar Beruang Madu, Ade: Menuju Lokasi Rabu 9 Juni 2021

"Sampai sekarang progresnya sudah 40 persen di Penlok 2, tambah menunggu dari LMAN 18 persen, total semua 58 persen," terang Saiful, Selasa (8/6/2021).

Saiful mengungkapkan, pihaknya juga menunggu hasil rapat Wakil Bupati Padang Pariaman dengan masyarakatnya. 

Kemudian BPN akan menindaklanjuti. 

"Sembari menunggu, kita tetap juga persuasif dengan masyarakat. Jadi kalau bupati melakukan upaya percepatan, kami juga," ucap Saiful.

Menurut Saiful, pembebasan lahan saat ini masih terkendala dokumen khususnya untuk tanah adat atau tanah ulayat. 

Sebab, satu bidang tanah itu dimiliki oleh lebih dari satu orang.

Baca juga: UPDATE: Mengintip Kondisi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Setelah Heboh Dihentikan

"Minangkabau ini kan tanah adat atau tanah ulayat. Orang Minang satu bidang tanah banyak pemiliknya. Itu lah yang menjadi masalah," jelas Saiful.

Diungkapkan Saiful, masyarakat tidak ada masalah, tidak ada yang menolak. 

Bahkan masyarakat semua antusias menerima.

Akan tetapi persoalannya ada di dokumen. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved