Jalan Tol Padang Pekanbaru
Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sicincin-Padang Berlanjut, Konstruksi Sudah Capai 40,58%
Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Marthen Robert Singal mengatakan konstruksi yang sudah dapat diselesaikan sebesar 40,58%
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ruas Sicincin-Padang masih terus berlanjut.
Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Marthen Robert Singal mengatakan konstruksi yang sudah dapat diselesaikan sebesar 40,58 persen.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat di Istana Gubernuran Sumbar, Selasa (8/6/2021).
"Sampai saat ini realisasinya sudah 40,58 persen, terdiri atas 16 persen pengadaan, artinya kebutuhan barang-barang pabrikan atau yang sudah bisa dicetak, itu sudah kita siapkan. Kemudian riil fisiknya sekitar 24 persen," tutur Marthen.
Baca juga: Penampakan Jalan Tol Padang-Sicincin, Pembangunan Tetap Jalan, Progres Mencapai 37,98 Persen
Baca juga: Bantah Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Dihentikan, HK: Kami Tetap Bekerja
Marthen menambahkan, rencana semula progres pelaksanaan konstruksi sebesar 70,36 persen.
Dengan demikian terjadi deviasi sebesar 29,78 persen.
Hal ini disebabkan karena lahan yang sudah bebas sepanjang 12,48 Km tidak bisa dikerjakan.

“Lahan itu tidak bisa dikerjakan semuanya karena tidak menerus dan tidak bisa dimasuki karena masih ada spot- spot yang belum bebas,” ungkap Marthen.
Tindaklanjutnya, kata Marthen, pihaknya berkoordinasi dengan BPM dan PPK serta pemerintah daerah untuk percepatan pembebasan lahan.
"Dengan pembebasan secara terus-menerus, pembangunan dapat dilakukan dengan maksimal,” imbuh Marthen.
Baca juga: Singgung Progres Jalan Tol Padang-Pekanbaru di Rapat Paripurna, Nofrizon Colek Soal Network Wagub
Baca juga: Pembangunan Fisik Jalan Tol Padang-Sicincin Dialihkan, HK Sedang Berkoordinasi dengan Ruas-ruas Lain
Selain itu, Marthen juga mengungkapkan kendala lain di antaranya ada lahan sepanjang 2,2 kilometer yang sudah bisa dikerjakan atas izin pemilik lahan.
Akan tetapi lokasi dengan seizin pemilik tersebut memiliki batas waktu dengan pemilik lahan, di mana saat ini lahan tersebut telah memasuki batas waktu yang sudah disepakati.
Sehingga pekerjaan yang ada saat ini, terkendala akibat waktu yang disepakati telah habis masanya.
"Solusinya, kami sudah mengajukan kepada PPK Pengadaan Tanah dan Tim Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah agar Pembebasan Lahan terfokus pada lokasi-lokasi Prioritas Pekerjaan yaitu STA 4+725, STA 13+125, STA 22+400, dan STA 24+435," terang Marthen.