PPDB Sumbar 2021

PPDB SD 2021 di Padang, Masih Banyak Orang Tua 'Paksa' Daftarkan Anak di Luar Zonasi

siswa yang bisa mendaftar di SD 05 Surau Gadang diperuntungkan untuk siswa yang memiliki KK pada empat keluarahan Kecamatan Nanggalo saja.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Orang tua menunggu bukti pendaftaran PPDB di SD 05 Surau Gadang, Padang, Selasa (15/6/2021) 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD 05 Surau Gadang Zuliati, mengatakan, hari kedua pelaksanaan PPDB masih banyak orang tua yang memaksakan anaknya mendaftar sekolah yang tidak sesuai zonasi.

Akibatnya, saat operator sekolah mengupload ke sistim pendaftaran akan ditolak atau bewarna merah.

"Kalau tidak cocok dengan zonasi tempat tinggal, datanya ditolak, dan harus diubah," kata Zuliati, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Hari Kedua PPDB SD di Padang, Orang Tua Masih Datangi Sekolah, Tunggu Bukti Pendaftaran

Baca juga: Server PPDB Sempat Down, Cuma 2 Calon Siswa yang Bisa Daftar di SDN 44 Sungai Lareh Padang

Zuliati mengatakan, setelah ditolak sistem, pihaknya kembali mengubungi orang tua sekolah.

"Jadinya mereka meminta di sekolah lain saja, selain di SD 05," tambahnya.

Ia menjelaskan, siswa yang bisa mendaftar di SD 05 Surau Gadang diperuntungkan untuk siswa yang memiliki KK pada empat keluarahan Kecamatan Nanggalo saja.

Di antaranya, kelurahan Surau Gadang, Kampung Olo, Kurau Gadang dan Gurun Laweh.

"Sementara yang mendaftar, ada dari Kelurahan Dodok Tunggul Hitam, Sungai Sapih, Padang Utara" tambahnya.

Zuliati menambahkan, untuk jalur zonasi memang harus sesuai KK.

Baca juga: Hari Pertama PPDB SD 2021 di Padang, Pendaftaran Dibuka Mulai Pukul 08.00 WIB

Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB SD 2021 di Padang, Cek Laman psb.diknaspadang.id, Dibuka Mulai 14 Juni 2021

Sementara jalur afirmasi, bebas memilih sekolah tanpa mempertimbangkan zona tempat tinggal atau sesuai KK.

"Sudah lebih 50 yang daftar, namun yang dionline belum semuanya karena masalah jaringan," tambahnya. (*)

Cara Pendaftaran PPDB SD 2021 Padang

Simak cara pendaftaran PPDB SD 2021 Padang yang bisa dilakukan di laman psb.diknaspadang.id.

Proses PPDB SD 2021 Padang akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (14/6/2021).

Melansir laman psb.diknaspadang.id, pendaftaran PPDB SD 2021 Padang dibagi 2 tahap.

Baca juga: PPDB SD 2021 Padang Dibuka Mulai Hari Ini, Pendaftaran Bisa Dilakukan di Sekolah Dasar Negeri

Baca juga: Update PPDB SD 2021 di Padang, Jumlah Kuota Jalur Afirmasi Ditambah Menjadi 17 Persen

Pendaftaran tahap pertama dibuka 14-19 Juni 2021.

Pengumuman tahap I akan dilaksanakan 20 Juni 2021.

Sementara pendaftaran ulang dilakukan 21-23 Juni 2021.

Pendaftaran tahap II akan dilakukan 24-27 Juni 2021.

Khusus pendaftaran tahap II dilakukan untuk pemenuhan dara tampung sekolah dan pengumuman lulus disampaikan 28 Juni 2021.

Proses pendaftaran ulang tahap II dilakukan 29-30 Juni 2021.

Baca juga: PPDB TK 2021 di Bukittinggi Disesuaikan Zona Tempat Tinggal, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Pariaman Dibuka 17 Juni 2021, Pendaftaran Dilakukan secara Online

Tata cara pendaftaran SD 2021 di Padang dilakukan di salah satu SD negeri.

Orang tua calon siswa bisa memilih salah saty jalur penerimaaan.

Khusus pendaftaran tahap I, tersedia tiga jalur.

1. Jalur zonasi (dalam zona)

2. Jalur afirmasi (bebas zona)

3. Perpindahan tugas orang tua atau wali (bebas zona)

Calon peserta didik yang mendaftar tahap I ini bisa memilih maksimal 3 sekolah dalam zona untuk jalur zonasi.

Sementara jalur afirmasi dan perpindah tugas orang tua / wali bisa memilih paling banyak 3 sekolah bebas zona.

Perlu diperhatikan, peserta didik yang diterima pada tahap I namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada tahap II.

Peserta yang tak lulus pendaftaran tahap I tak perlu khawatir karena masih dibuka pendaftaran tahap II.

Pendaftaran tahap II bertujuan untuk pemenuhan daya tampung dengan memilih maksimal 2 sekolah yang masih memiliki daya tampung.

Proses pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke salah satu sekolah yang dituju.

Tahap II bebas zona dan bebas jalur.

Persyaratan Pendaftaran

Jalur Zonasi dan Afirmasi

- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki

Jalur Perpindahan Ortu/Wali

- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru

- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani Pimpinan Instansi untuk yang berasal dari dalam kota

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki

Formulir pendaftaran dan informasi lebih lengkap bisa KLIK di SINI

Diberitakan sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) di Padang dibuka mulai hari ini, Senin (14/6/2021).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang, Danti Arvan, mengatakan pendaftaran PPDB SD 2021 Padang dilakukan di salah satu sekolah negeri di Padang.

"Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB SD 2021 dibuka mulai ini, sesuai revisi kita daftarnya di salah satu sekolah negeri," kata Danti Arvan,Senin (14/6/2021).

Baca juga: Update PPDB SD 2021 di Padang, Jumlah Kuota Jalur Afirmasi Ditambah Menjadi 17 Persen

Baca juga: PPDB SD Bukittinggi 2021 Dibuka Sampai 16 Juni, Ini Syarat Usia dan Jadwal Lengkapnya

Dijelaskannya, pada tahap pertama PPDB SD 2021 Padang terdapat tiga jalur penerimaan.

Penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dan perpindah orang tua atau wali.

Dikatakannya, peserta didik bisa memilih salah satu jalur pada sistem yang tersedia di sekolah negeri.

Khusus jalur zonasi calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah sesuai zona kelurahan tempat tinggalnya.

Danti Arvan mengatakan, peserta didik pertama mengunduh formulir pendaftaran melalui http://psb.diknaspadang.id/

Baca juga: CATAT Jadwal dan Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Tahap I Dimulai 14 Juni, Ada 4 Jalur

Kemudian, melengkapi persyaratan pendaftarannya.

"Lalu mendaftar ke salah satu sekolah negeri," kata Danti Arvan. 

Danti Arvan mengatakan, pendaftaran akan dibuka sampai 19 juni 2021.

Kemudian pengumumannya pada 20 Juni 2021.

"Selanjutnya, pendaftaran ulang di sekolah yang berhasil lulus pada 21 - 23 Juni 2021," kata Danti Arvan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved