PPDB Sumbar 2021

PPDB SD 2021 di Padang, Masih Banyak Orang Tua 'Paksa' Daftarkan Anak di Luar Zonasi

siswa yang bisa mendaftar di SD 05 Surau Gadang diperuntungkan untuk siswa yang memiliki KK pada empat keluarahan Kecamatan Nanggalo saja.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Orang tua menunggu bukti pendaftaran PPDB di SD 05 Surau Gadang, Padang, Selasa (15/6/2021) 

Perlu diperhatikan, peserta didik yang diterima pada tahap I namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada tahap II.

Peserta yang tak lulus pendaftaran tahap I tak perlu khawatir karena masih dibuka pendaftaran tahap II.

Pendaftaran tahap II bertujuan untuk pemenuhan daya tampung dengan memilih maksimal 2 sekolah yang masih memiliki daya tampung.

Proses pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke salah satu sekolah yang dituju.

Tahap II bebas zona dan bebas jalur.

Persyaratan Pendaftaran

Jalur Zonasi dan Afirmasi

- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki

Jalur Perpindahan Ortu/Wali

- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

- Asli dan fotocopy kartu keluarga

- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved