PPDB Sumbar 2021
PPDB SD 2021 di Padang, Masih Banyak Orang Tua 'Paksa' Daftarkan Anak di Luar Zonasi
siswa yang bisa mendaftar di SD 05 Surau Gadang diperuntungkan untuk siswa yang memiliki KK pada empat keluarahan Kecamatan Nanggalo saja.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Perlu diperhatikan, peserta didik yang diterima pada tahap I namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada tahap II.
Peserta yang tak lulus pendaftaran tahap I tak perlu khawatir karena masih dibuka pendaftaran tahap II.
Pendaftaran tahap II bertujuan untuk pemenuhan daya tampung dengan memilih maksimal 2 sekolah yang masih memiliki daya tampung.
Proses pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke salah satu sekolah yang dituju.
Tahap II bebas zona dan bebas jalur.
Persyaratan Pendaftaran
Jalur Zonasi dan Afirmasi
- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik
- Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki
Jalur Perpindahan Ortu/Wali
- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik
- Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru