Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Muridnya Masturbasi, Beraksi di Ruangan Kepala Sekolah

Oknum guru SMP di Padang Panjang ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Oknum guru SMP di Padang Panjang diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.

Oknum guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.

Pria berinisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.

Baca juga: Tak Cuma Suruh Masturbasi, Oknum Pak Guru SMP di Sumbar juga Minta Video Syur ke Murid Cowok

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).

Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.

Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.

Baca juga: Diduga Gay, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Murid Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kepsek

"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.

Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.

"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri," ujarnya.

Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Baca juga: Pelaku Cabul Gadis Belia di Padang Diberi Rp 200 Ribu, Ngakunya Selamatkan dan Antar Korban Pulang

Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.

Kata dia, pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan pelaku mengajak korban untuk melakukan masturbasi.

"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya," katanya.

Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.

Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul

Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.

Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.

Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.

"Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang pada Jumat (11/6/2021)," ujarnya. 

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Cuitan Lama Anji di Twitter Jadi Sorotan

Pelaku Cabul di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan di bawah umur.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 30 orang yang rata-rata berumur 15 tahun.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (24/2/2021).

Kata dia, pelaku berinisial Yu (53) yang diamankan diamankan di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Baca juga: Selain SPP, Mahasiswa Program Saga Saja Kota Pariaman juga Dapat Uang Saku Rp 3 Juta per Semester

Yu (53) diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 oleh tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.

"Pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejatnya lebih kurang sekitar 30 orang anak seusia SMP," kata AKP Ardiandyah Rolindo, Rabu (24/2/2021).

AKP Ardiandyah Rolindo mena, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun.

"Ya, rata-rata berumur 13 tahun. Untuk korbannya diduga sejutar rumah pelaku dan diduga masih tetangganya," ujarnya.

Baca juga: Diduga Gay, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Murid Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kepsek

Ia menjelaskan, saat ini pekau sudah dilakukan penahanan di Polres Padang Pariaman.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya," katanya.

Dijelaskannya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.

"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved