Berita Padang Hari Ini
Ngaku Sakit Hati Gaji Dipotong, 2 Oknum Karyawan di Padang Nekat Mencuri di Tempat Kerja Sendiri
Polresta Padang amankan 2 pelaku pencurian makanan hewan merek Royal Canin di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang amankan 2 pelaku pencurian makanan hewan merek Royal Canin di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pencurian tersebut terjadi pada Mei 2021 di toko sebauh tempat menjual makanan dan salon hewan di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kedua oknum tersebut, masing-masing berinisial AP (21) alias Andika dan PA (30) alias Nanda (30) yang pernah sesama bekerja di tempat yang sama.
Seorang di antara mereka PA (30) mengaku sakit hati, karena gajinya dipotong lantaran dirinya sempat mengalami sakit.
"Saya sakit pada bagian paru-paru karena ada bulu-bulu kucing. Hal itu karena saya bekerja pada bagian salon hewan," kata PA (30), Senin (14/6/2021).
Selanjutnya, pada akhir bulan ia hanya menerima Rp 400 ribu setelah sakit. Sedangkan gaji normalnya pada setiap akhir bulan Rp 3.5 juta rupiah.
"Saya katakan ke yang bertanggungjawab, katanya akan dikatakan pada atasan," katanya.
Ia menyebutkan, gajinya turun dari pusat dan untuk di Kota Padang termasuk bagian cabang.
"Anak saya masih duduk di Sekolah Dasar (SD), dan masih ada tanggungan sampai saat ini," katanya.
Ia mengaku khilaf karena desakan ekonomi dan mengaku bersalah atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Padang.
"Pelaku ini merupakan karyawan dari toko itu sendiri dan telah melakukan pencurian sejak bulan Mei 2021," katanya.

Baca juga: Terduga Pencuri di 19 TKP Kota Padang Tak Berkutik, Tim Klewang Lepaskan Pelor di Kaki Pelaku
Baca juga: Arab Saudi Batasi Penyelenggaraan Haji, Pimpinan DPR Ingin Akhiri Spekulasi Tentang Ibadah Haji
Ia mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku sebanyak 4 kali secara berulang-ulang sejak bulan Mei.
"Pertama sampai yang ketiga dia mengambil totalnya sebanyak 20 kilogram, selanjutnya yang terakhir ada sebanyak 8 kilogram," katanya.
Ia menyebutkan, akibat kejadian itu pemilik toko mengalami kerugian Rp 3.320.000 secara keseluruhan.
"Ketahuannya itu karena pemilik melihat barang yang ada di rak berkurang terus, dan mulai curiga," katanya.
Selanjutnya, pemilik toko memeriksa kamera pengintai CCTV dan terlihat pelaku mengambilnya pada malam hari.
"Terlihat dia mengambil pada malam hari dan membawa barang hasil curian pada kamera CCTV," katanya.
Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mengatakan, pelaku AP (21) membantu untuk mengambilkan kantong untuk membawa makanan kucing.
Selanjutnya, pelaku AP (21) mendapat uang Rp 100 ribu dari pelaku Pepri Ananda (30).
"Pelaku PA (30) kami amankan di rumahnya kawasan Purus, Kota Padang, Sumbar," katanya.
Pengakuan dari terduga pelaku PA (30, kata dia, barang hasil curian dijual melalui media online messenger dengan harga murah.
"Orang yang membeli barang curian itu berinisial Dd (39) dan selanjutnya kami amankan di Bandara Internasional Minangkabau," katanya.
Pihaknya juga menyita barang bukti untuk dibawa ke Polresta Padang.(*)