Berita Solok Selatan Hari Ini
21 Terduga Pelaku Illegal Mining, Tim Polres Solsel dan Satbrimobda Polda Sumbar Sasar ke Lokasi
Polres Solok Selatan mengamankan 21 orang pelaku tindak pidana dugaan illegal mining di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
“Tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang,” kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (18/5/2020).
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar, Selasa 5 Mei 2020 lalu.
Sedangkan, barang bukti (BB) yang disita petugas diantaranya satu unit alat berat, satu unit komputer alat berat, satu mesin dompeng, satu asbox, satu lembar rumput sintetis, satu bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit jeriken BBM solar, dua unit HP, dan satu alat timbang digital.
“Modus operandinya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan Mesin Stone Crusher," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto Serius Tangani Masalah Ilegal Logging dan Ilegal Mining

• Gempa Bumi Hari Ini Berkekuatan 3.5 SR Guncang Pariaman, Tidak Berpotensi Tsunami
• Serentak Salurkan Paket Sembako, Kapolda Sumbar Lepas Ratusan Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Sementara, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas diduga illegal mining setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas di sana,” katanya.
Dikatakannya, daam kurun waktu dua bulan yaitu Maret dan Mei 2020, Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap penambang emas diduga illegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solok Selatan,” jelasnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)