Polres Pasaman Barat Amankan Pelaku Pencurian Ternak, Uangnya Dibagi Dengan Anak
Polres Pasaman Barat amankan pelaku ayah dan anak nikmati uang hasil tindak pidana pencurian ternak bersama-sama di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Pasaman Barat amankan pelaku ayah dan anak nikmati uang hasil tindak pidana pencurian ternak bersama-sama di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Infotmasi yang dihimpun TribunPadang.com, diketahui adanya 1 ekor sapi telah dicuri di Lembah Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Sapi itu adalah milik korban bernama Ader (50) seorang petani yang beralamat di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Baca juga: Ikuti Perintah Kapolri, Polresta Padang Amankan 17 Orang Diduga Lakukan Pungli Terhadap Sopir Angkot
Baca juga: Oknum DPRD Kota Padang Inisial I Dipanggil Polresta Padang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/123/VI/2021/SPKT RES-PASBAR tanggal 02 Juni 2021.
Kata dia, awalnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Juardi panggilan Edi (62) warga Jorong Lambah, Nagari IV Canduang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Agam, Sumbar.
Ia mengatakan, pada Kamis (10/6/2021) dilakukan penangkapan terhadap pelaku Juardi panggilan Edi (62).
Baca juga: Puluhan Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Padang, Diamankan ke Polresta Padang
Baca juga: Polresta Padang Lakukan Rapid Tes Antigen Terhadap 200 Warga Melanggar Prokes, Ada 2 Orang Reaktif
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bernama Juardi panggilan Adi (62), pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak sapi," kata Fetrizal, Minggu (13/6/2021).
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian 1 ternak sapi di Lembah Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
"Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Rabu (2/6/2021) bersama temannya. Jadi, temannya ini yang memberitahukan lokasi letak kandang sapi," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Amankan Sebanyak 200 Warga Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Minggu
Baca juga: Balap Liar, 200 Sepeda Motor Diamankan Polresta Padang Selama Ramadan 2021
Selain itu, teman pelaku menunjukkan jalan yang akan dilalui untuk dapat melakukan pencurian sapi.
"Akhirnya kami dapati identitas teman pelaku bernama Suparman (46) warga Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku Juardi (62) membawa sapi itu dengan memesan mobil carteran seseorang yang bernama Wahyu Kurniawan.
Selanjutnya, sapi dibawa menuju tempat pembeli di Pasar Ternak Pakan Rabaa, Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Polisi Potong Knalpot Bising Kategori Ganggu Ketertiban Umum, Hasil Penindakan Polresta Padang
Baca juga: Polda Sumbar dan Polresta Padang Serahkan Kendaraan Hasil Curian Kepada Pemiliknya
"Sapi itu dapat dijual oleh pelaku dengan harga Rp 8 juta kepada orang yang belum kita dapati identitasnya," katanya.