Dua Kukang dan Satu Elang Brontok Dilepaskan, Petugas Resor KSDA Agam Antar ke Cagar Alam Maninjau
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua satwa Kukang dan satu Burung Elang Brontok, Rabu (2/6/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadan.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua satwa Kukang dan satu Burung Elang Brontok, Rabu (2/6/2021).
Satwa jenis kukang (Nycticebus coucang) dan Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam oleh petugas Resor KSDA Agam.
Petugas melepaskan satwa tersebut ke alam liar yang berlokasi di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, mengatakan tiga satwa langka dan dilindungi tersebut didapatkan dari masyarakat.
Ia juga menyebutkan, satwa tersebut telah menjalani observasi dan perawatan di Kantor Resor KSDA Agam.
Baca juga: BKSDA Sumbar Temukan 3 Jenis Elang Langka di Maligi Pasaman Barat, Termasuk Elang Brontok
Baca juga: Predator Jenis Elang Brontok Tergeletak di Pantai Indah Maligi Pasbar, Diduga Tersengat Listrik
Kata dia, 2 ekor kukang diserahkan oleh warga bernama Doni Ariandi (35) warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Jumat (21/05/2021).
"Sedangkan, satu Burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Bapak Buyung (49) warga Plasma Masang Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada hari Senin (31/05/2021)," kata Ade Putra.
Ia menjelaskan, satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
"Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi," katanya.
Ade Putra kembali mengingatakan, sesuai Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya," katanya.
Ia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Baca juga: Apa yang Dapat Kamu Lakukan untuk Ikut Melestarikan Burung Elang Jawa?
Elang Brontok Didapati Mati
Dilansir TribunPadang.com, satu Elang ditemukan mati diduga akibat tersengat aliran listrik di kawasan Pantai Indah Maligi, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Setelah diketahui ternyata satwa jenis Elang tersebut merupakan jenis Elang Brontok yang ditemukan mati pada Senin (31/5/2021) yang lalu.
Kejadian itu dilaporkan oleh aktivis konservasi @pandah_artgreen. Diduga penyebab kematiannya adalah akibat tersengat kabel listrik.
Baca juga: Warga Datangi BKSDA Laporkan Ada Satwa Dilindungi Jenis Kucing Kuwuk Ditemukan Mati di Agam
Baca juga: Apar Pariaman Mangrove Park Dikunjungi 5.000 Orang dalam Sebulan, Termasuk Mahasiswa Penelitian

Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Rusdiyan P, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, satwa liar jenis elang merupakan predator bagi ular, monyet, tikus, mamalia kecil, burung-burung, dan ikan.
Kata dia, elang adalah satwa yang memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Plh BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan semua jenis elang dilindungi.
"Semua jenis hewab dilindungi," kata Wawan Sukawan.(*)