Dua Kukang dan Satu Elang Brontok Dilepaskan, Petugas Resor KSDA Agam Antar ke Cagar Alam Maninjau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua satwa Kukang dan satu Burung Elang Brontok, Rabu (2/6/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Petugas BKSDA Sumbar melepaskan satwa dilindungi jenis elang, Rabu (2/6/2021). 

Setelah diketahui ternyata satwa jenis Elang tersebut merupakan jenis Elang Brontok yang ditemukan mati pada Senin (31/5/2021) yang lalu.

Kejadian itu dilaporkan oleh aktivis konservasi @pandah_artgreen. Diduga penyebab kematiannya adalah akibat tersengat kabel listrik.

Baca juga: Warga Datangi BKSDA Laporkan Ada Satwa Dilindungi Jenis Kucing Kuwuk Ditemukan Mati di Agam

Baca juga: Apar Pariaman Mangrove Park Dikunjungi 5.000 Orang dalam Sebulan, Termasuk Mahasiswa Penelitian

Satu Elang ditemukan mati diduga akibat tersengat aliran listrik di kawasan Pantai Indah Maligi, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Satu Elang ditemukan mati diduga akibat tersengat aliran listrik di kawasan Pantai Indah Maligi, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, Provinsi Sumbar. (ISTIMEWA)

Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Rusdiyan P, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, satwa liar jenis elang merupakan predator bagi ular, monyet, tikus, mamalia kecil, burung-burung, dan ikan.

Kata dia, elang adalah satwa yang memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Plh BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan semua jenis elang dilindungi.

"Semua jenis hewab dilindungi," kata Wawan Sukawan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved