Dua Kukang dan Satu Elang Brontok Dilepaskan, Petugas Resor KSDA Agam Antar ke Cagar Alam Maninjau
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua satwa Kukang dan satu Burung Elang Brontok, Rabu (2/6/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Setelah diketahui ternyata satwa jenis Elang tersebut merupakan jenis Elang Brontok yang ditemukan mati pada Senin (31/5/2021) yang lalu.
Kejadian itu dilaporkan oleh aktivis konservasi @pandah_artgreen. Diduga penyebab kematiannya adalah akibat tersengat kabel listrik.
Baca juga: Warga Datangi BKSDA Laporkan Ada Satwa Dilindungi Jenis Kucing Kuwuk Ditemukan Mati di Agam
Baca juga: Apar Pariaman Mangrove Park Dikunjungi 5.000 Orang dalam Sebulan, Termasuk Mahasiswa Penelitian

Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Rusdiyan P, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, satwa liar jenis elang merupakan predator bagi ular, monyet, tikus, mamalia kecil, burung-burung, dan ikan.
Kata dia, elang adalah satwa yang memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Plh BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan semua jenis elang dilindungi.
"Semua jenis hewab dilindungi," kata Wawan Sukawan.(*)