Wali Kota Pariaman Genius Umar Sidak ke Proyek Water Front City, Minta Segera Dituntaskan
Wali Kota Pariaman, Genius Umar melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek Water Front City Batang Air Pampan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Wali Kota Pariaman, Genius Umar melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek Water Front City Batang Air Pampan, Kelurahan Pondok Duo, Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat (28/5/2021).
Genius Umar temukan kondisi proyek yang berasal dari Program KOTAKU 2020/2021 tersebut, mengalami keterlambatan penyelesaian volume pekerjaan dari yang seharusnya.
Ia melihat lokasi proyek, dan hanya menemui satu orang pengawas, sementara aktivitas pengerjaan proyek tidak ada sama sekali.
Baca juga: PPDB SD & SMP Kota Pariaman 2021 Dibuka Melalui 4 Jalur, Termasuk Jalur Prestasi Bidang Keagamaan
"Dari keterangan pengawas, diperoleh informasi bahwa pengerjaan proyek baru mencapai 60 persen, sementara kontrak akan berakhir pada bulan Agustus 2021 ini, dan ini tidak benar," ujar Genius.
Genius Umar selanjutnya menginstruksikan pengawas untuk mendatangkan pelaksana proyek untuk hadir di lokasi.
Ia juga menghubungi Kepala Balai Prasarana Pemukiman Kementerian PUPR, Koesworo.
Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Pariaman Dibuka 17 Juni 2021, Pendaftaran Dilakukan secara Online
Setelah cukup lama, pelaksana proyek dan perwakilan dari Balai Prasarana Permukimanan Kementerian PUPR beserta Kadis Perkim dan LH, begitu juga dari BPKP Perwakilan Sumbar yang juga sedang melakukan monitoring pelaksanaan proyek Water Front City KOTAKU Kota Pariaman 2020/2021.
"Dari temuan ini kita semua bersepekat, agar proyek Water Front City yang berasal dari dana Kementerian ini, agar dapat dituntaskan, tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, jangan sampai tidak tuntas," tuturnya.
Wako Pariaman ini dengan tegas meminta agar proyek ini harus terlaksana sampai selesai, dan tidak ada item-item pekerjaan yang tidak selesai.
Baca juga: 169 Calon Mahasiswa Pariaman Lulus Seleksi Administrasi Program Sagasaja, Pengumuman di Disdikpora
Kemudian, perwakilan dari Balai Prasarana Permukimanan Kementerian PUPR, Pelaksana Proyek dan Pengawas, dengan disaksikan oleh Kadis Perkim dan LH serta tim monitoring dari BPKP, menyanggupi instruksi Walikota tersebut.
Pihak terkait menjelaskan bahwa akan dilakukan adensum kontrak dengan penambahan waktu 75 hari kerja, dari kontrak awal, sehingga tersedia waktu 4,5 bulan untuk penyelesaian proyek tersebut.
"Waktu 4,5 bulan ini agar bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian pekerjaan, karena manfaat dari proyek ini sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat," imbuh Genius.
Tambah Genius, jika proyek ini tidak selesai, yang rugi adalah masyarakat, dan Kota Pariaman sendiri, apalagi tambahan dana dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman pada tahun ini juga sudah tersedia. (*)