PPDB SMP Padang 2021, Siswa Boleh Pilih 2 SMP Negeri dalam Zonasi dan 2 SMP Swasta Bebas Zona

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui empat jalur.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB SMP 2021 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui empat jalur.

Sekretaris Disdikbud Padang, Danti Arvan mengatakan, pada penerimaan tahap I, calon peserta didik mendaftar melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi.

"Tahap pertama, dengan pilihan paling banyak yang bisa dipilih sebanyak empat sekolah," kata Danti Arvan.

Baca juga: Disdikbud Padang Buka PPDB SD SMP Jalur Inklusif, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Danti Arvan menjelaskan, setiap calon peserta didik bisa memilih 2 SMP negeri dalam zonasi, dan 2 SMP swasta bebas zona.

Bisa juga pilihan paling sedikit tiga pilihan, dengan ketentuan pilihan 2 SMP negeri dalam zona dan 1 SMP swasta bebas zona.

"Atau bisa juga satu pilihan SMP negeri dan 2 pilihan SMP swasta bebas zona," kata Danti Arvan.

Danti Arvan menambahkan, bagi calon peserta didik yang tidak diterima tahap I dapat mengikuti tahap II.

Baca juga: Jadwal PPDB Online Sumbar Tingkat SMA/SMK Mulai 21 Juni 2021, Disdik: 3-6 Juni Ada Uji Coba

"Pendaftaran tahap II berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I atau tidak mendaftar pada tahap I," tambahnya.

Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik baru diterima melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.

"Dengan pilihan paling banyak 4 (empat) sekolah," kata Danti Arvan.

Ia menambahkan, ketentuan pilihannya yakni, 2 SMP negeri dalam zona dan 2 SMP swasta bebas zona.

Baca juga: Daya Tampung dan Tata Cara Daftar PPDB Online SMA dan SMK Sumbar 2021

Selanjutnya, bisa juga dengan pilihan paling sedikit tiga pilihan, ketentuan pilihan 2 SMP Negeri dalam zona dan 1 SMP swasta bebas zona.

"Atau 1 pilihan SMP negeri dalam zona dan 2 SMP swasta bebas zona," ungkapnya.

Danti Arvan menambahkan, kuota jalur zonasi maksimal 55 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen.

"Jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuotanya maksimal 5 persen dan untuk jalur prestasi kuotanya minimal 25 persen," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved