PPDB Sumbar 2021

Disdikbud Padang Buka PPDB SD SMP Jalur Inklusif, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur inklusif.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SD pada hari pertama di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/6/2020), terlihat masih relatif sepi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur inklusif.

Sekretaris Disdikbud Kota Padang Danti Arvan mengatakan PPDB jalur inklusif dibuka untuk penerimaan tingkat SD dan SMP.

Ditambahkannya, jalur ini dibuka untuk mengakomodir dan memberikan hak kesempatan yang sama terhadap siswa yang berkebutuhan khusus.

Baca juga: Disdikbud Kota Padang Buka PPDB SMP Jalur Tahfiz Alquran, Danti Arvan: Minimal Hafalan 3 Juz

Baca juga: PPDB Online Padang Tingkat SMP di Laman http://PSB.diknaspadang.id, Tahap I Jalur Zonasi & Afirmasi

Agar siswa kebutuhan khusus bisa memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Peserta didik jalur inklusif harus mengikuti assemen terlebih dahulu," kata Danti Arvan.

Jadwal pendaftaran assesmen dimulai 17 sampai 18 Mei 2021.

Selanjutnya, pengambilan surat pengantar

 - Tingkat SD, jadwalnya  dari 31 Mei - 17 Juni di UPTD LDPI Disdik Padang 

- Tingkat SMP, jadwalnya dari 31 Mei - 17 Mei di UPTD Disdik Padang 

Jika dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan.

-SD dari 31 Mei - 8 Juni 2021 

-SMP dari 31 Mei - 18 Juni 2021 di sekolah yang bersangkutan. 

Sementara itu, persyaratan pendaftarannya dengan membawa fotocopy rapor

Lalu, membawa dokumen asesmen (hasil penilaian) yang dikeluarkan oleh tenaga ahli pendidikan khusus yang telah diverifikasi oleh pejabat berwenang dan di SK-an oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Bagi peserta didik yang diterima melalui jalur inklusir tidak diperkenankan lagi mengikuti PPDB jalur online," tambahnya. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved