Berita Kabupaten 50 Kota
Pria 39 Tahun Dibekuk di Tepi Jalan Guguk VII Koto 50 Kota, Polisi Geledah di Depan Perangkat Nagari
Warga Jorong Padang Parit Panjang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota dibekuk jajaran Polres 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Jorong Padang Parit Panjang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk jajaran Polres 50 Kota atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (24/5/2021).
Pria berinisial RS (39), yang dikenal oleh masyarakat sebagai petani diamankan Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota di pinggir jalan pada Senin (24/5/2021) pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres 50 Kota AKP Hendri membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku di pinggir jalan Jorong Guguk, Kenagarian Guguk VII Koto.
"Kami menangkap serta dengan barang bukti 9 paket kecil diduga narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kuning," jelas Hendri.
Baca juga: Razia Narkoba di Lapas Muaro Padang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga HP
Selain itu pihaknya juga menjadikan satu unit motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi serta kunci kontak.
" Kami juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, " paparnya.
Selanjutnya juga ada satu lembar bukti transfer, satu unit Handphone/HP warna hitam dan satu unit Hp lainnya warna merah.
Saat ditangkap pelaku langsung digeledah di depan perangkat nagari dan masyarakat setempat sebelum dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polres Pasaman Barat, 2 Bungkus Ganja Diamankan
Baca juga: Hasil Operasi Antik Polda Sumbar, Amankan 115 Orang hingga 21,84 Kg Ganja dan 269 Gram Sabu-sabu
Kasus Narkoba Tahun 2020
Dilansir TribunPadang.com, jajaran Polres Payakumbuh sebelumnya mengamankan 135 kilogram/Kg diduga narkoba jenis ganja di Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Barang bukti atau BB tersebut didapatkan dari dua orang masing-masing berinisial RS (24) dan YFA (32) warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.
Kedua pelaku serta barang bukti diamankan pada Rabu 28 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengamanan pelaku serta BB kali ini dapat terlaksana berkat kerjasama Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh.
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu di Padang Panjang Sering Transaksi di Gudang Besi Tua, Diciduk Saat Tidur
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Padang Panjang Simpan Ganja Dalam Paralon, Pipa Ditemukan di Dalam Kamar
Pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mungka.
Didalami Polisi
Pihak kepolisian mendalami informasi tersebut sehingga kedua pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kalau setelah pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba pihaknya melakukan pengembangan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pelaku RS (24) yang berada di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota," kata Wahyu Sri Bintoro, Kamis (29/10/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja kering.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres 50 Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu diproses di Polres 50 Kota, yakni berbeda dengan BB yang diduga narkoba jenis ganja kering.
Sementara itu, penyidikannya diproses di Polres Payakumbuh., karena BB tersebut berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.(*)
Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com berjudul; Polisi Amankan 135 Kg Diduga Ganja di Payakumbuh, Hasil Pengembangan 3 Paket Diduga Sabu