Berita Kabupaten 50 Kota

Pria 39 Tahun Dibekuk di Tepi Jalan Guguk VII Koto 50 Kota, Polisi Geledah di Depan Perangkat Nagari

Warga Jorong Padang Parit Panjang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota dibekuk jajaran Polres 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Satu Oknum Petani Nagari Taeh Barulah Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota diamankan karena dugaan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Jorong Padang Parit Panjang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk jajaran Polres 50 Kota atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (24/5/2021).

Pria berinisial RS (39), yang dikenal oleh masyarakat sebagai petani diamankan Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota di pinggir jalan pada Senin (24/5/2021) pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres 50 Kota AKP Hendri membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku di pinggir jalan Jorong Guguk, Kenagarian Guguk VII Koto.

"Kami menangkap serta dengan barang bukti 9 paket kecil diduga narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kuning," jelas Hendri.

Baca juga: Razia Narkoba di Lapas Muaro Padang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga HP

Selain itu pihaknya juga menjadikan satu unit motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi serta kunci kontak.

" Kami juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, " paparnya.

Selanjutnya juga ada satu lembar bukti transfer, satu unit Handphone/HP warna hitam dan satu unit Hp lainnya warna merah.

Saat ditangkap pelaku langsung digeledah di depan perangkat nagari dan masyarakat setempat sebelum dibawa ke Polres 50 Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ilustrasi: Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap Jajaran Polres 50 Kota, baru-baru ini.
Ilustrasi: Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap Jajaran Polres 50 Kota, baru-baru ini. (ISTIMEWA)

Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polres Pasaman Barat, 2 Bungkus Ganja Diamankan

Baca juga: Hasil Operasi Antik Polda Sumbar, Amankan 115 Orang hingga 21,84 Kg Ganja dan 269 Gram Sabu-sabu   

Kasus Narkoba Tahun 2020

Dilansir TribunPadang.com, jajaran Polres Payakumbuh sebelumnya mengamankan 135 kilogram/Kg diduga narkoba jenis ganja di Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh,  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Barang bukti atau BB tersebut didapatkan dari dua orang masing-masing berinisial RS (24) dan YFA (32) warga Kabupaten Lima Puluh KotaProvinsi Sumbar.

Kedua pelaku serta barang bukti diamankan pada Rabu 28 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengamanan pelaku serta BB kali ini dapat terlaksana  berkat kerjasama Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh.

Baca juga: Seorang Pengedar Sabu di Padang Panjang Sering Transaksi di Gudang Besi Tua, Diciduk Saat Tidur

Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Padang Panjang Simpan Ganja Dalam Paralon, Pipa Ditemukan di Dalam Kamar

Pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved