Berita Kabupaten 50 Kota

Pria 39 Tahun Dibekuk di Tepi Jalan Guguk VII Koto 50 Kota, Polisi Geledah di Depan Perangkat Nagari

Warga Jorong Padang Parit Panjang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota dibekuk jajaran Polres 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Satu Oknum Petani Nagari Taeh Barulah Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota diamankan karena dugaan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba, baru-baru ini. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Mungka.

Didalami Polisi

Pihak kepolisian mendalami informasi tersebut sehingga kedua pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kalau setelah pelaku diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba pihaknya melakukan pengembangan.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pelaku RS (24) yang berada di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota," kata Wahyu Sri Bintoro, Kamis (29/10/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja kering.

Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres 50 Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu diproses di Polres 50 Kota, yakni berbeda dengan BB yang diduga narkoba jenis ganja kering.

Sementara itu, penyidikannya diproses di Polres Payakumbuh., karena BB tersebut berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.(*)

Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com berjudul; Polisi Amankan 135 Kg Diduga Ganja di Payakumbuh, Hasil Pengembangan 3 Paket Diduga Sabu

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved