6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK Terkait Temuan Dana Covid-19 Sebesar Rp 7,6 M Lebih

6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK terkait Temuan Dana Covid-19 Sebesar 7,6 M Lebih                                  

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
istimewa
Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada, Senin (24/5/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Enam anggota DPRD Sumbar tersebut ialah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat) dan Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai 10.000.

"Benar dan dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Hidayat dan Evi Yandri yang langsung mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK , Senin (24/5/2021).

Baca juga: BPK Kembali Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Totalnya Menjadi Rp 12,47 Miliar

Baca juga: Perintah Gubernur Sumbar kepada SKPD Setelah Terima LHP Laporan Keuangan dari BPK

Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).  

Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai tersebut melaporkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dan pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19. 

Hidayat menjelaskan, pengaduan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021. 

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Ombudsman Sumbar: Sudah Ada Niat Jahat Sejak Awal

Baca juga: Mahyeldi Ajak Sholawatan Bersama Peserta Aksi Demo, Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

"Maka menurut hemat kami, permasalahan yang menyebabkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah," kata Hidayat.

Ia mengungkapkan, dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. 

"Dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak atau orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang,” terang Hidayat.

Lebih lanjut Hidayat menambahkan, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat  (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. 

Baca juga: Demo soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, KPK Diminta Turun ke Sumbar

Kemudian, dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapit test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar.

“Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar,” jelas Hidayat.

Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, kata Hidayat, maka pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih.

Pihaknya berharap hal itu dapat diproses secara hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dokumen pengaduan ungkapnya, juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan covid-19 di BPBD Sumbar dengan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi itu kata Hidayat ialah, terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.  

Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

Kemudian, terhadap temuan tersebut, DPRD Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

“Termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Hidayat.

Rekomendasi selanjutnya kata Hidayat, terhadap temuan tersebut, berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Sumbar.

“Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih,” kata Hidayat.

Dalam dokumen laporan juga disampaikan  informasi tambahan selanjutnya, bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumbar secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Sumbar ini.

“Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19,” imbuhnya.

Dampaknya, kata Hidayat, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan).

“Bahkan, sering kali saat pertemuan dengan masyarakat, kami mendengar langsung komentar rakyat bahwa covid-19 ini tidak akan selesai-selesai karena dananya sudah dikorupsi,” ungkapnya.

Persepsi yang muncul di tengah masyarakat tersebut menurutnya sangat mempengaruhi perilaku untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Sebab hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya.

Selain itu, melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah siang malam tenpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit.

“Sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Hidayat.

Atas semua pertimbangan di atas, dirinya sebagai pelapor sangat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di Pemprov Sumbar,” harap Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved