Berita Padang Hari Ini

Disnakerin Padang Terima Aduan Puluhan Pekerja Tak Terima THR, Suardi: 5 Perusahan Diselesaikan

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari R

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Ilustrasi: Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H

Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi mengatakan laporan dari 25 orang tersebut berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.

"Dari delapan perusahaan tersebut, lima di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya," kata Suardi, Senin (22/5/2021).

Sementara sisanya, hingga saat ini masih ada tiga perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.

Suardi mengatakan, pelaporan ini dilakukan langsung oleh karyawan perusahaan tersebut ke kantor Disnakerin Padang.

Kata Suardi, penyelesaiannya permasalahan THR ini sebenarnya dilakukan oleh perusahan dan karyawannya.

Sementara itu Disnakerin Padang hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

"Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah, karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya," jelas Suardi.

Saat ini, Disnakerin masih menunggu itikad baik dari tiga perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.

Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar.

Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD

Baca juga: Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan yang Tak Terima Tunjangan Bisa Langsung Lapor

Berikan Perhatian

Dilansir TribunPadang.com, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengimbau kepadaBupati dan Walikota memberikan perhatian terhadap perkembangan setiap aktivitas usaha yang mempekerjakan banyak orang.

Karenanya, gubernur mengingatkan setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar disela-sela kegiatannya yang ditandai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, kantor Gubernur Jum'at (30/4/2021).

Gubernur juga mengajak agar perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi : Tour de PDRI Event Semangat Memajukan Pembangunan Daerah

Baca juga: Pusat Sebut Sumbar Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Gubernur Mahyeldi: Kita Sudah Duluan

"Kepada para Bupati dan Walikota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara agar memiliki persepsi yang sama.

Yakni terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor: M/6/HK.04/TV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh," ujar Mahyeldi.

Mahyeldi juga tambahkan pembayaran THR ini juga menjaga suasana yang kondusif untuk kenyamanan berinvestasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ajaknya.

Mahyeldi juga sampaikan, kita juga merasa prihatin dengan kondisi pandemi wabah (Virus) Corona saat ini yang telah memerangaruhi kondisi ekonomi bangsa dan masyarakat saat ini.

"Namun kita tetap optimistis bahwa pandemi Covid-19 akan terus ditekan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan prokes (protokol kesehatan-red), yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktifitas ekonomi akan kembali bangkit bergairah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kuncinya hanya masyarakat mesti taat prokes dalam kegiatan apapun dalam kondisi wabah ini," ingatnya.

Dari informasi Sekretaris Dinas Nakertrans Provinsi Sumatera Barat Ir. Prita Wardani, DH.MT. mengatakan, Posko Pengaduan THR ada petugas posko yang terdiri dari Pengawas dan Mediator.

Pekerja melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat Posko dan bisa juga mengisi format , melalui span lapor dan bit.ly/poskothr.

"Dan pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau diteffon pengusaha atau tindak langsung ke perusahaan;" ujarnya.(*/rel/tribunpadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved