Tiga Oknum ASN di Sumut Diamankan Polisi Terkait Kasus Penjualan Vaksin Secara Ilegal
Tiga oknum ASN di Sumut diamankan polisi karena kasus penjualan vaksin secara ilegal. Tiap orang yang menerima diminta membayar Rp 250 ribu.
TRIBUNPADANG.COM - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara diamankan polisi karena terlibat kasus penjualan vaksin ilegal.
Pelaku berinisial IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan, KS dan SH, selaku ASN di Dinkes Sumut, serta satu orang agen properti berinisial SW.
Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Baca juga: Bukan Karena Vaksin Covid-19, Guru di Sukabumi Lumpuh Akibat Penyakit Langka
Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Baca juga: Kapuskes Haji Kemenkes RI: Arab Saudi Tidak Pernah Larang, Vaksin Covid-19 Merek Tertentu
Di aman dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271 juta 25 ribu.
Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32 juta 550 ribu.
Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.