Masa Larangan Mudik Berakhir, Pemprov Sumbar Tarik Seluruh Petugas di Perbatasan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menarik semua petugas yang ada di pintu masuk Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menarik semua petugas yang ada di pintu masuk Sumbar.
Ia menyatakan, petugas yang mengisi posisi tersebut tidak lagi dari Pemerintah Daerah karena masa larangan mudik sudah berakhir.
"Pengawasan sudah dilakukan rutin kemarin itu. Kalau sudah habis masanya, tentu tidak boleh lagi di sana karena ada batasnya," kata Mahyeldi kepada TribunPadang.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Hari Terakhir Larangan Mudik: Bandara Internasional Minangkabau Masih Relatif Sepi Penumpang
Menurut Mahyeldi, kebijakan atau sistem penyekatan perlu dievaluasi.
Sebab, informasi yang ia terima masih banyak para pemudik yang lolos dari pemeriksaan petugas.
"Sebetulnya dari penyekatan kemarin itu, saya perlu ada evaluasi juga karena dari informasi yang saya dapatkan, juga masih banyak yang lewat."
"Itu juga terjadi di daerah yang lain, apalagi itu ada korban," terang Mahyeldi.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Berakhir 17 Mei, Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan hingga 24 Mei
Mahyeldi menyebut, ada pemudik yang nekat ke Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan perahu.
Mereka menyewa perahu mesin, namun naas mereka tenggelam.
"Jadi mereka lewat sungai, ini tentu menjadi perhatian evaluasi kita," tambah Mahyeldi.
Mahyeldi menyebutkan Sumbar sudah punya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Walau Hari Ini Idul Fitri Tim SAR Terus Cari 3 Korban Hanyut Saat Mudik Lewati Sungai Batang Kapur
Dia meminta ikuti saja Perda itu sehingga bisa mengendalikan covid-19 di Sumbar.
"Kepada OPD yang bertanggung jawab di provinsi, lakukan pengawasan dan evaluasi tentang implementasi Perda itu," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, jangan semua daerah itu dikategorikan zona merah, oranye, kuning, maupun hijau.
Menurutnya, perlu skala yang lebih kecil seperti arahan Presiden pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sumbar, 34 Pengendara Sepeda Motor Asal Riau Disuruh Putar Balik