Masa Larangan Mudik Berakhir, Pemprov Sumbar Tarik Seluruh Petugas di Perbatasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menarik semua petugas yang ada di pintu masuk Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rahmat Panji
Ilustrasi - Pos Penyekatan Sumbar-Riau di Pangkalan, Jumat (7/5/2021) lalu. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menarik semua petugas yang ada di pintu masuk Sumbar.

Ia menyatakan, petugas yang mengisi posisi tersebut tidak lagi dari Pemerintah Daerah karena masa larangan mudik sudah berakhir.

"Pengawasan sudah dilakukan rutin kemarin itu. Kalau sudah habis masanya, tentu tidak boleh lagi di sana karena ada batasnya," kata Mahyeldi kepada TribunPadang.com, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Hari Terakhir Larangan Mudik: Bandara Internasional Minangkabau Masih Relatif Sepi Penumpang

Menurut Mahyeldi, kebijakan atau sistem penyekatan perlu dievaluasi.

Sebab, informasi yang ia terima masih banyak para pemudik yang lolos dari pemeriksaan petugas.

"Sebetulnya dari penyekatan kemarin itu, saya perlu ada evaluasi juga karena dari informasi yang saya dapatkan, juga masih banyak yang lewat."

"Itu juga terjadi di daerah yang lain, apalagi itu ada korban," terang Mahyeldi.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Berakhir 17 Mei, Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan hingga 24 Mei

Mahyeldi menyebut, ada pemudik yang nekat ke Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan perahu.

Mereka menyewa perahu mesin, namun naas mereka tenggelam.

"Jadi mereka lewat sungai, ini tentu menjadi perhatian evaluasi kita," tambah Mahyeldi.

Mahyeldi menyebutkan Sumbar sudah punya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Walau Hari Ini Idul Fitri Tim SAR Terus Cari 3 Korban Hanyut Saat Mudik Lewati Sungai Batang Kapur

Dia meminta ikuti saja Perda itu sehingga bisa mengendalikan covid-19 di Sumbar.

"Kepada OPD yang bertanggung jawab di provinsi, lakukan pengawasan dan evaluasi tentang implementasi Perda itu," ujar Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan, jangan semua daerah itu dikategorikan zona merah, oranye, kuning, maupun hijau.

Menurutnya, perlu skala yang lebih kecil seperti arahan Presiden pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sumbar, 34 Pengendara Sepeda Motor Asal Riau Disuruh Putar Balik

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved