Cek Syarat Umum CPNS Kejaksaan Agung 2021, Usia Paling Rendah 18 Tahun dan Paling Tinggi 35 Tahun

Kejaksaan RI pun meminta bagi calon pendaftar CPNS 2021 untuk segera bersiap-siap mengikuti seleksi.

Editor: Mona Triana
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi pada pendaftaran CPNS 2021. Simak syaratnya dan prediksi formasi yang akan dibuka. 

TRIBUNPADANG.COM - Kejaksaan RI pun meminta bagi calon pendaftar CPNS 2021 untuk segera bersiap-siap mengikuti seleksi.

"Kejaksaan RI mencari talenta terbaik bangsa.

Ayo, Persiapkan dirimu mulai dari sekarang ya...

Ada 4148 formasi CPNS Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu,.

Raih kesempatan langka ini.

Mari bergabung dengan Kejaksaan RI, untuk berkarya demi kemajuan bangsa lewat penegakan hukum yang berkeadilan," tulis akun @kejaksaan.ri.

Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 4.148 formasi pada pendaftaran CPNS 2021.

Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Minggu (16/5/2021).

Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini akan membuka sejumlah jabatan dari berbagai disiplin ilmu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 31 Mei 2021, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya 

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS/PPPK 2021 untuk Pemprov Sumbar, BKD Masih Tunggu Kajian Kemenpan RB

Baca juga: Nasib Alde Maulana CPNS Disabilitas di Sumbar: Diberi Peluang, lalu Ditolak BPK Lagi

 

Sayangnya, hingga kini belum diketahui secara persis apa saja formasi yang akan dibuka dan jumlah masing-masing formasi dan apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Namun, dari nota dinas yang sempat tersebar dari grup-grup WhatsApp, Kejaksaan RI mengusulkan untuk merekrut 1.000 analis penuntutan atau calon Jaksa pada CPNS 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor B-138/C/Cp-2/1/2021 yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan tertanggal 29 Januari 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonarda Eben Ezer Simanjuntak membenarkan nota dinas tersebut adalah usul kebutuhan formasi ASN Tahun Anggaran 2021 kepada Jaksa Agung.

"Benar Nodis tersebut adalah dokumen usulan yang berdasarkan analisa jabatan, analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai."

"Nanti kemudian masih harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan selanjutnya persetujuan dari MenPAN RB."

"Oleh karena itu Nodis tersebut belum dapat dijadikan acuan dan belum final," ujar Leonarda, Sabtu (27/3/2021) seperti dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved