Lebaran 2021
Objek Wisata Kota Padang Tutup 13-16 Mei 2021, Kapolresta Sebut Lockdown Seperti Tahun Baru
Pemko Padang menutup semua objek wisata di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada liburan Idul Fitri 2021 mendatang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Pemko Padang menutup semua objek wisata di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada liburan Idul Fitri 2021 mendatang.
Wali Kota Padang Hendri Septa, mengatakan penutupan pariwisata ini juga sesuai keputusan Gubenur Sumbar untuk zona oranye (orange) dan merah.
"Mulai Hari Kamis sampai Minggu atau dari tanggal 13 hingga 16 Mei 2021, direncanakan objek wisata akan ditutup," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).
Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Imran Amir sampai saat ini pihaknya masih melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol sesuai perda.
Selanjutnya, untuk penegakkan protokol kesehatan nantinya turut dibantu oleh petugad Satpol PP Kota Padang.
Sebagai aparatur negara, pihaknya mendukung keputusan Pemko Padang terkait peniadaan larangan salat Idul Fitri.
"Jika masih ada yang melakukan, sebagai aparatur akan mengawasi dan mengimbau ke masjid," kata Imran Amir.
Terkait penutupan objek wisata, pihaknya juga mendukung dengan menurunkan 400 personel di semua objek wisata.
Penutupan objek wisata ini akan dilakukan seperti penutupan objek wisata pada tahun baru dan imlek.
"Penutupan objek wisata seperti Imlek dan tahun baru kita tutup, lockdwon, dari pagi sampai malam," ungkapnya.
Baca juga: Agenda Salat Id di Balai Kota Pariaman, Sekda Yota Balad: Sesuai Protokol Kesehatan Secara Ketat
Baca juga: Muhammadiyah Kota Pariaman Sebut Jadwal Idul Fitri, Sofyan: Berlebaran Pada Kamis 13 Mei 2021
Seruan Pemko Padang
Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Kota Padang melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid, musala dan lapangan.
Selain itu, Pemko Padang juga memutuskan untuk meniadakan halal bihalal.
"Karena kita zona orange/oranye, salat Idul Fitri, halal bihalal, ditiadakan," kata Hendri Septa, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Mahyeldi Hanya Bolehkan 4 Daerah di Sumbar untuk Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan