Lebaran 1442 H/2021 M: Pemko Padang Imbau Warga Shalat Ied di Rumah Saja dan Tutup Tempat Wisata
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid/musala maupun di lapa
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid/musala maupun di lapangan terbuka yang menimbulkan potensi kerumunan, dan mengimbau warga Kota Padang untuk melaksanakannya di rumah saja.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M,
Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Di dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat tersebut dinyatakan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.
Khususnya, untuk daerah zona merah dan zona oranye berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Baca juga: SE Gubernur: 15 Daerah Sumbar Zona Oranye, Warga Diminta Salat Idul Fitri di Rumah
Baca juga: Soal Mudik Lokal Se-Sumbar, Heri: Berdasarkan Statement Gubernur dan Wagub, tidak Ada Pembatasan

Baca juga: Polresta Padang Amankan Sebanyak 200 Warga Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Minggu
Wali Kota Padang Hendri Septa memberikan penjelasan terhadap keputusan tersebut usai menggelar rapat bersama Forkopimda Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Senin (11/5/2021).
Yakni, ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota Padang Nomor: 451.303/Kesra-Pdg/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan Pembatasan Pembukaan Objek Wisata dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
“Kita semua telah duduk bersama memikirkan yang terbaik, sesuai arahan Gubernur Sumbar dalam surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa shalat Idul Fitri bagi warga Kota Padang dan sekitarnya dilaksanakan di rumah saja, karena saat ini Kota Padang berada di zona oranye,” kata Wako.
“Juga meniadakan kegiatan lain yang biasanya dilakukan seperti open house dan halal bihalal,” imbuhnya.
“Kami juga telah instruksikan kepada Camat dan Lurah untuk menyampaikan keputusan ini kepada 1.662 masjid dan musala di Kota Padang dan berharap para pengurus dan jamaah dapat mematuhi imbauan ini,” lanjutnya.
Baca juga: Objek Wisata Kota Padang Tutup 13-16 Mei 2021, Kapolresta Sebut Lockdown Seperti Tahun Baru
Baca juga: Pemko Padang Larang Salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid dan Lapangan, Objek Wisata Ditutup
"Sementara untuk kegiatan takbiran dapat dilakukan secara virtual oleh masjid/musala di Kota Padang melalui melalui facebook livestreaming pada link @DiskominfoKotaPadang," jelas Hendri lagi.
"Selain itu, seluruh objek wisata di Kota Padang juga akan ditutup selama libur lebaran. Kita akan bekerja sama dengan personel Polresta Padang untuk penjagaannya," tegas Wako.
Keputusan ini dibuat, menurut Hendri, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pascalebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Mengingat, situasi lebaran biasanya akan menimbulkan keramaian maupun kerumunan yang berpotensi pada peningkatan penularan Covid-19.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Padang melalui dinkes.padang.go.id pada hari Minggu, 9 Mei 2021 total terkonfrimasi positif adalah 18.328 kasus.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani yang turut hadir di kesempatan itu, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 sejak awal Mei 2021.
“Hingga kemarin, 9 Mei 2021 sudah terjadi penambahan 700 kasus positif aktif, karena jumlah yang sembuh lebih sedikit dibandingkan jumlah terkonfirmasi positif,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya akan mendukung Pemko Padang dengan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang untuk penegakan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, terutama dalam penindakan pelanggaran disiplin penerapan protokol kesehatan.
“Kami juga akan menurunkan 400 personil untuk melakukan penutupan seluruh akses pariwisata di Kota Padang rentang tanggal 13-16 Mei 2021. Tempat wisata akan di-lockdown seperti pengamanan tahun baru maupun imlek dari pagi hingga malam,” tegas kapolresta.
Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Letkol Inf Mochammad Ghoffar Ngismangil, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, Kemenag Marjanis dan Ketua DMI Maigus Nasir.
Disamping itu, juga hadir Sekdako Padang, para asisten dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang. (*/Mul/BT/Prokompim Pdg)