Bandara Internasional Minangkabau Layani Tes GeNose Mulai 1 Mei 2021, Simak Syarat dan Harganya

Bandara Internasional Minangkabau Layani Tes GeNose Mulai 1 Mei 2021, Simak Syarat dan Harganya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, Sumbar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman melayani tes GeNose C19 untuk calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara tersebut mulai, Sabtu (1/5/2021).

Humas BIM Fendrick Sondra mengatakan, tes GeNose C19 untuk sementara ini baru ditujukan kepada calon penumpang pesawat. 

Syarat untuk bisa mengakses tes Covid-19 tersebut, calon peserta harus bisa menunjukkan tiket pesawat.

"Calon penumpang harus memiliki KTP, tiket penerbangan, dan persyaratan khusus lainnya harus puasa minimal setengah jam sebelum tes," kata Fendrick, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Galugua, Ambulans Tak Bisa Lewat, Warga Sakit Harus Dibawa Mobil Double Gardan

Baca juga: Aturan Perjalanan di Bandara Internasional Minangkabau Selama Ramadan dan Mudik Lebaran 2021

GeNose pendeteksi Covid-19 karya ahli UGM siap dipasarkan setelah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
GeNose pendeteksi Covid-19 karya ahli UGM siap dipasarkan setelah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. (Foto Dokumentasi Humas UGM/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Selain itu, calon penumpang tidak boleh merokok 30 menit sebelum melakukan tes GeNose C19.

Sebelum tes tidak diperbolehkan mengonsumsi makanan yang beraroma kuat seperti jengkol, petai, kopi, hingga teh.

Lalu, penumpang yang akan melaksanakan GeNose C19 tidak memakai wangi-wangian, parfum, dan minyak telon sebelum pemeriksaan.

"Sebab hal-hal yang berbau akan mempengaruhi hasil," ucap Fendrick.

Bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan tes GeNose C19, diimbau untuk tiba di bandara setidaknya 2 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 30 April 2021 Pagi, Sudah 36.769 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya

Baca juga: Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi, Ketua DPRD Supardi Ungkap Alasannya

Layanan GeNose C19 di BIM beroperasi setiap hari selama ramadan mulai pukul pukul 06.00-11.00 WIB.

Hasil GeNose dapat diketahui untuk per orang 10 sampai 15 menit. 

Fendrick menyebut BIM menyiapkan sebanyak 300 kantong sample pemeriksaan GeNose C19 setiap hari. 

"Kita perkirakan 20 persen penumpang yang akan berangkat melalui BIM, mulai diberlakukan 1 Mei, harganya sekitar 40 ribu, sementara rapid antigen Rp200 ribu, rapid antibodi Rp 145 ribu. BIM bekerja sama dengan Kimia Farma diagnostik," jelas Fendrick. (*)

Aturan di Bandara Selama Mudik

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah mengambil sejumlah langkah terkait kebijakan pelarangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Humas BIM Fendrick Sondra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid-19 di bandara.

"Petugas di bandara dibutuhkan sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik," kata Fendrick, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Limapuluh Kota Terendam Banjir, Tim SAR Turun Bantu Korban

Baca juga: Banjir Melanda 3 Jorong di Kabupaten Limapuluh Kota Dilaporkan Puluhan Rumah Terendam

Kemudian, PT Angkasa Pura II juga membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik sesuai perintah SE 13 tahun 2021.

Selain itu, BIM juga menetapkan berlakunya persyaratan dokumen kesehatan (Rapid Test) sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai tanggal 24 April 2021 pukul 00.01 WIB.

Fendrick menjelaskan, sesuai edaran terkait larangan mudik itu per 24 April sampai 5 Mei sudah mulai pengetatan.

"Penumpang bisa menggunakan rapid antigen, namun masa berlakunya hanya satu hari," terang Fendrick.

Kemudian, mulai 6 Mei 2021 baru diberlakukan pelarangan mudik, keberangkatan melalui BIM hanya diperbolehkan bagi yang memenuhi ketentuan saja.

Baca juga: Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Medan Terbongkar, 5 Orang Diamankan

Baca juga: Terkini, Jadwal Kereta Api Lembah Anai Rute Kayu Tanam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM)

Seperti penumpang yang memiliki kepentingan dinas dengan menyertakan surat tugas, melahirkan, keluarga sakit, dan keperluan lainnya.

Selain itu, hasil rapid test harus negatif maksimal 2 kali 24 jam. 

Apabila menggunakan tes GeNose, berlakunya cuma satu kali keberangkatan, sedangkan rapid tes PCR maksimal tiga kali 24 jam. 

Fendrick menyebut pada saat pelarangan mudik bandara tetap melayani layanan penerbangan dengan syarat-syarat tertentu. 

"Nanti lebih fokus pada kargo, barang-barang kiriman. Penerbangan tetap ada, jumlah penerbangan akan dikonfirmasi ulang," ujar Fendrick.

Sementara, masa pengetatan mudik pada 18-24 Mei syarat penerbangannya penumpang harus menyertakan hasil rapid test PCR maksimal 1 kali 24 jam, sedangkan negatif GeNose sebelum keberangkatan.

Ia berharap dengan langkah yang telah disiapkan oleh Bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved