Waspada Rapid Test Antigen Bekas, Dinas Kesehatan Sumbar: Carilah Tempat-tempat Resmi

Dinas Kesehatan Sumbar tak ingin kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas untuk penumpang terjadi di Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kompas.com
Ilustrasi rapid test covid-19 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kesehatan Sumbar tak ingin kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas untuk penumpang terjadi di Sumbar.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk waspada dengan alat rapid test antigen bekas.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sumbar, Linarni Jamil mengimbau masyarakat untuk hati-hati di dalam melakukan rapid test antigen, apalagi yang berbayar.

Baca juga: Semua Lokasi Rapid Test Antigen di Padang Jadi Sasaran Pengawasan, Dinkes: Akan Ditertibkan

"Carilah tempat-tempat yang resmi. Kalau bisa yang ada izin edarnya dari Dinas Kesehatan setempat bahwa dia melaksanakan pelayanan rapid test antigen," tegas Linarni Jamil, Rabu (28/4/2021).

Linarni mencontohkan, tempat-tempat resmi itu seperti laboratorium yang sudah berizin dan klinik yang menyediakan itu.

Kalau yang di sepanjang jalan, kata dia, masyarakat diharapkan menanyakan apakah layanan itu resmi atau tidak.

Baca juga: Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Medan Terbongkar, 5 Orang Diamankan

"Kalau tidak resmi, enggak usah. Kalau harganya murah, dipertanyakan juga, standarnya kan ada, Rp 250 ribu untuk dalam Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu," ungkap Linarni Jamil.

Linarni Jamil menyebut, Bandara Internasional Minangkabau juga menyediakan rapid test antigen.

Rapid test antigen di BIM, menurutnya sudah ada izin dari Dinkes Kota Padang.

"Bandara kita ada, Kimia Farma juga, itu ada izinnya dari Dinkes Kota Padang," imbuhnya.

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Sekat Perbatasan, Kapolres: Tidak Bersedia Rapid Antigen, Wajib Balik Kanan

Selain itu, kepada penyedia rapid test antigen lainnya, Linarni mengimbau agar membeli di tempat-tempat yang resmi juga.

"Jangan pakai calo dan lain sebagainya, intinya distributor yang resmi, pasti yang dijual juga resmi yang mempunyai izin edar."

"Kita akan terus melakukan pengawasan melalui dinas kabupaten kota," tukas Linarni Jamil. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved