Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H di Sijunjung, Beras Kualitas I atau Dibayarkan Rp 38 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar menetapakan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1442 H.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunStyle/Kolase
Ilustrasi: Zakat Fitrah 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar menetapakan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1442 H.

Ketua Baznas Sijunjung, Yusri mengatakan zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.

Menurutya, selain itu juga bisa dibayarkan berupa uang tunai (cash )sebesar harga pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Pembayaran zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri," kata Yusri, Rabu (28/4/2021).

Besaran zakat fitrah yang disepakati ditetapkan beberapa jenis berikut :

Pertama, untuk kategori Beras Solok Ciredek sebesar 3 1/3 liter (bocco) atau dibayarkan dengan uang Rp 38.000

Lalu, beras sokan sebesar 3 1/3 liter atau dibayarkan Rp34.000

Beras Anak Daro sebesar 3 1/3 liter atau dibayarkan Rp35.000

Beras Kampung Kualitas II dengan besaran 3 1/3 liter (bocco) atau dibayarkan Rp 33.000 per orang.

Selanjut, beras biasa (Medium) sebesar 3 1/3 liter (bocco) atau dibayarkan Rp 31.000 per orang.

Yusri menyebutkan, keputusan ini hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak, Kemenag Sijunjung dan Dinas Perdagangan Sijunjung.

Dijelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki dan perempuan, tua, muda, anak-anak maupun budak yang memiliki kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Kota Bukittinggi 2021, Beras Kualitas I Sebesar Rp 35 Ribu

Besaran Zakat Fitrah di Bukittinggi

Dilansir TribunPadang.com, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan pada Ramadhan atau Idul Fitri 2021/1442 H.

Kepala Pelaksana Baznas Bukittinggi, Muhamad Defrisal mengatakan, besaran zakat firah ini sebagai pedoman untuk masyarakat Bukittinggi.

Besaran zakat fitrah yakni 3 1/3 (tiga sepertiga tiga liter) atau 2,5 kilogram beras.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Padang Panjang 2021, Dibayar Sesuai Kualitas Beras yang Dikonsumsi

Bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat dalam bentuk uang, maka nominal zakatnya terbagi dalam tiga ketogori jenis kualitas beras.

Jika masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas I maka jumlah zakat yang dibayar Rp 35.000 per orang.

Lalu, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas II maka jumlah zakat yang dibayar Rp 33.500 per orang.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III, maka jumlah zakat yang dibayar Rp 32.000 per orang.

Baca juga: Besar Nilai Zakat Fitrah di Pariaman Ramadhan 2021, Beras Solok, Anak Daro hingga Sokan Kampuang

Muhamad Defrisal mengatakan, penetapan besaran ini hasil keputusan bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi.

"Pembayarannya dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan, paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal," ungkapnya.

Diharapakan bagi kaum muslim untuk melaksanakan zakat lebih cepat dan dapat dibayar di awal Ramadhan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved