Berita Padang Hari Ini

136 Motor di Padang Terjaring Patroli, Kapolresta: Kendaraan Knalpot Bising Akan Ditahan Sementara

Polresta Padang kembali mengamankan pengendara yang menggunakan knalpot bising saat malam minggu di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang anggota polisi saat memindahkan kendaraan berknalpot bising di Polresta Padang, Sumbar, Sabtu (24/4/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang kembali mengamankan pengendara yang menggunakan knalpot bising saat malam minggu di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat bulan Ramadhan, banyak terdapat aksi balap liar dan tawuran, lantas Polresta Padang melakukan patroli di saat Sabtu (24/4/2021) malam.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengemukakan operasi penertiban dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua (R2) kali ini guna mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

"Kami mengamankan sebanyak 136 kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas, untuk kendaraan yang berknalpot bising akan kita tahan sementara dulu," kata Kombes Pol Imran Amir di Padang, Sabtu (24/4/2021).

Kapolresta menyebutkan, pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas tersebut akan dikenakan tilang.

"Selain mengamankan sepeda motor, juga didahului berpatroli kemudian mengamankan kendaraan yang berknalpot bising tersebut," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, pengendara yang kendaraannya memasang knalpot bising telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Jadwal Razia Masker di Kota Padang, Tim Gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Sasar Kerumunan

Baca juga: Ratusan Warga di Kota Padang Terjaring Razia, Gegara Abaikan Protokol Kesehatan Saat Malam Minggu

Operasi Yustisi di Kota Padang

Dilansir TribunPadang.com, sejumlah petugas dari tim gabungan kembali mengamankan ratusan masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (24/4/2021) malam.

Operasi Yustisi dilaksanakan oleh jajaran Polresta Padang, TNI, Satpol PP, Biddokkes Polda Sumbar, dan Sat Brimob Polda Sumbar di beberapa lokasi di Kota Padang.

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas gabungan melakukam apel di halaman Kantor Polresta Padang untuk mendapat pengarahan mengenai giat yang dilakukan pada Sabtu malam.

Setelah itu, tim dibagi menjadi 3, yaitu tim A, B, dan C. Selanjutnya, petugas gabungan bergerak ke lokasi dimana terdapat kerumunan.

Bagi masyarakat dan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan digelandang ke Kantor Polresta Padang.

Baca juga: Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran Ditangani Satpol PP Padang, Kapolsek: Lakukan Cegah Dini

Baca juga: Parkir di Trotoar Permindo, Puluhan Kendaraan Disingkirkan Satpol PP Padang

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir selesai melaksanakan apel di halaman depan Kantor Polresta Padang, Sabtu (13/2/2021).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir selesai melaksanakan apel di halaman depan Kantor Polresta Padang, Sabtu (13/2/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Selanjutnya, masyarakat dijejerkan di lapangan halaman kantor Polresta Padang dengan diberi jarak agar tidak berkerumun untuk menunggu antrean Rapid Test dan pendataan dengan aplikasi sistim pelanggaran Perda (Sipelada).

"Pada hari ini (Sabtu 24/4/2021 malam-red) kegiatan kita malam minggu ini pada pukul 22.00 WIB melakukan kegiatan yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.

Pihaknya fokus kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Kami melaksanakan giat bersama dengan petugas Satpol PP Prov Sumbar, Satpol PP Kota Padang, unsur TNI, Sat Brimob Polda Sumbar, Dalmas Polda Sumba," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kombes PoI Imran Amir menyebutkan, untuk masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan ada sebanyak 270 orang.

"Mereka itu tidak memakai masker dan ada pemilik usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam bidang usahanya," ujar Kombes Pol Imran Amir.

Baca juga: 111 Personel Satpol PP Padang Disuntik Vaksin Covid-19, Target 496 Orang

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Tak Kantongi Izin, Didenda Saat Sidang di Mako Satpol PP Padang

Serahkan ke Satpol PP

Kapolresta Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, bagi pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut akan diserahkan prosesnya ke Satpol PP Kota Padang.

"Giat ini sesuai Peraturan Daerah nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang ada di Sumbar," sebut Kombes Pol Imran Amir.

Sejauh ini kata kapolresta, pihaknya juga bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sumbar dalam giat tersebut.

"Kami melaksanakan rapid anti body sebelum pelanggar diambil datanya untjk dimasukkan ke apliaksi Sipelada. Kita cek dulu apakah yang berangkutan terpapar atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, relatif banyaknya masyarakat yang terjaring karena telah abai akan protokol kesehatan terhadap Covid-19.

Hasil pantauan di lapangan, saat Operasi Yustisi relatif banyak ditemui kelompok masyarakat yang berkumpul atau berkerumun.

"Hal yang kita khawatirkan adalah adanya klaster baru akibat terpapar Covid-19. Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses melalui Perda AKB agar bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada pengunjung untuk mematuhi Prokes," tambahnya.

Berdasarkan, dari hasil data sementara yang telah masuk tidak ada terdapat masyarakat yang positif dari rapid test yang telah dilaksanakan.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved