Parkir di Trotoar Permindo, Puluhan Kendaraan Disingkirkan Satpol PP Padang

Puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Permindo, Kota Padang, disingkirkan oleh personel Satpol PP Padang, Kamis (18/3/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Petugas Satpol PP Padang saat menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar kawasan Permindo, Kamis (18/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Permindo, Kota Padang, disingkirkan oleh personel Satpol PP Padang, Kamis (18/3/2021).

Petugas juga mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar kawasan Permindo.

"Selain mereka yang masih berjualan, kita juga mengingatkan tukang parkir dan pengunjung agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat," kata PLH Kasat Pol PP Kota Padang, Yefri, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Razia Narkoba di Lapas Muaro Padang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga HP

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan dan estetika Kota Padang yang sudah bagus, khususnya kawasan Permindo.

Yefri menjelaskan, anggotanya akan terus disiagakan setiap hari untuk menjaga trotoar kawasan tersebut dari lapak pedagang dan kendaraan.

"Bagi mereka yang sudah diingatkan tidak juga mengindahkan, kami akan melaksanakan tindakan pembinaan yang lebih mendalam serta akan memberikan tindakan tegas seperti disidangkan," ujar Yefri.

Baca juga: KRONOLOGI Truk Tabrak 5 Sepeda Motor di Lintas Solok-Padang, Rem Blong hingga Tak Terkendali

Yefri mengharapkan tidak ada yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat berjalan di atasnya.

"Trotoar kita sudah bagus, tentu masyarakat merasa nyaman berjalan di atasnya. Jangan karena ego dan kepentingan pribadi membuat Kota Padang menjadi kumuh dan tidak tertata," katanya.

Ia berharap, tukang parkir dan masyarakat tidak melupakan hak para pejalan kaki.

"Makanya, kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, meletakkan iklan, parkir kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," katanya.

Karena hal tersebut jelas melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 perubahan perda nomor 04 tahun 2007 tentang Tibumtranmas. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved