Reaksi Gubernur Mahyeldi soal Mutasi Pejabat Pemko Padang Melanggar Aturan

Gubernur Sumbar Mahyeldi bereaksi ketika tahu bahwa promosi dan mutasi pejabat Pemko Padang melanggar aturan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancara, Selasa (30/3/2021). 

Dikatakannya, KASN menyarankan pelaksanaan mutasi pejabat Pemko Padang sesuai dengan perundang- undangan.

Baca juga: Kunjungi Pariaman dan Diajak Shalat di Masjid Raya Pauh, Tim Safari Ramadan Sumbar Akui Terkesan 

"Pelanggarannya melakukan mutasi tidak sesuai dengan aturan," kata Toni Sitoruas.

Menurutnya, pejabat yang telah diangkat dan dimutasi harus dikembalikan lagi pada posisi semula.

Setelah itu, barulah dilakukan mutasi promosi sesuai dengan perundang-undangan.

"Saran kami dikembalikan dulu baru nanti silakan melakukan mutasi promosi sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Hasil pertemuan dengan Gubernur, kata Toni Sitorus, Gubernur Sumbar akan mencoba menyampaikan ke Hendri Septa.

Baca juga: Sumatera Barat Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro Mulai 20 April hingga 3 Mei 2021

"Kami akan kembali menyurati Wali Kota Padang nantinya," ungkapnya.

Diketahi, Hendri Septa melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat eselon II, III dan IV pada Kamis (15/4/2021) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Terdapat beberapa promosi dan mutasi pejabat yang menyalahi aturan.

Di antaranya, Andri Yulika dari inpektorat dipindahkan menjadi Staf Alhi Bidang Masyarakat dan SDM.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?

Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, PP 72/2019 tentang Perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 99B.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang di Pesisir Selatan dan 6 Daerah

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved