Viral Spanduk Lahan PT KAI Disewakan di Bukittinggi, Humas KAI Divre II Sumbar: Memang Disewakan
Spanduk yang menyatakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 21.000 M2 disewakan di kawasan Stasiun, Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
"Tidak apa-apa, memang spanduk tidak dipasang kembali," sebut Rusen.
Akan tetapi Rusen tidak membantah lahan KAI di kawasan itu akan disewakan.
"Iya, memang disewakan, memang ada mekanisme persewaan melalui kontrak," tambah Rusen.
Terkait peruntukannya, kata Rusen, tergantung dari kepentingan penyewa.
Sejauh ini ia menyebut belum ada penyewa lahan PT KAI tersebut.
Namun pada intinya, jelas Rusen, lahan PT KAI bisa disewakan dengan proses kontrak.
"Seperti RM Silungkang di Simpang Haru," ujar Rusen.
Di sisi lain, terkait informasi PT KAI belum menyelesaikan ganti rugi dengan penyewa aset kereta api sebelumnya, Rusen menegaskan aset PT KAI yang akan dimanfaatkan kembali oleh PT KAI, tidak ada ganti rugi.
"Berdasarkan aturan perusahaan, diberikan biaya bongkar. Dalam penertiban yang sudah dilaksanakan, tahapan itu sudah dilaksanakan," jelas Rusen. (*)