Viral Spanduk Lahan PT KAI Disewakan di Bukittinggi, Humas KAI Divre II Sumbar: Memang Disewakan
Spanduk yang menyatakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 21.000 M2 disewakan di kawasan Stasiun, Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Spanduk yang menyatakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 21.000 M2 disewakan di kawasan Stasiun, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial.
Diketahui spanduk tersebut tersebar luas di platform media sosial facebook.
Satu akun yang memposting spanduk tersebut adalah Yanche Dede Saputra.
Baca juga: VIRAL Pria yang Pukul Perawat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Pengakuan Sang Istri
Baca juga: Viral Video Tawuran di Sungai Balang Bandar Buat, Warga Lihat 2 Kelompok Bawa Senjata Tajam
Dalam unggahannya Yanche Dede Saputra memberi keterangan sebagai berikut:
Insya Allah sesuai dengan perencanaan tahun 2017 maka PT KAI akan mengkatifkan kembali Kereta Api Bukittinggi - Padang Panjang - Payakumbuah di tahun 2021 ini. Bagi yang berminat memesan tiket sudah bisa mulai dari sekarang.
begitulah lelucon kita dinegeri ini.
Hanya yang tau yang boleh tertawa karena bisa menaikkan kadar gula darah...
nb:
oio, bagi para calon penyewa ingek ganti rugi lahan alun di bayia an pt. KAI lai tu doh....
beko di enjo an no sarawa tuan-tuan di amai amai beko...
wkwkwkwkwk
Kemudian, tampak ada spanduk yang bertuliskan "Disewakan, luas tanah 21.000 M2. Peruntukan untuk penyewa yang akan membangun Perhotelan, Showroom, Food Court, Super Market dan lain-lain.
Baca juga: VIRAL Beruang Madu Nyasar di Kabupaten Solok, Incar Minyak Goreng Bekas di Warung Milik Warga
Baca juga: VIRAL Video Remaja Tawuran di Hari Pertama Ramadan di Pantai Padang, Polisi akan Patroli
Spanduk tersebut juga mencantumkan logo PT KAI serta Contact Person.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana membenarkan spanduk tersebut dibuat oleh PT KAI.
"Ya betul memang dari bagian Aset. Itu memang lahan PT KAI," ungkap Rusen saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Informasi terakhir, kata Rusen, spanduk itu sudah tidak ada lagi di kawasan itu.
Rusen tak menyebutkan alasan spanduk tersebut tidak lagi dipasang.
"Tidak apa-apa, memang spanduk tidak dipasang kembali," sebut Rusen.
Akan tetapi Rusen tidak membantah lahan KAI di kawasan itu akan disewakan.
"Iya, memang disewakan, memang ada mekanisme persewaan melalui kontrak," tambah Rusen.
Terkait peruntukannya, kata Rusen, tergantung dari kepentingan penyewa.
Sejauh ini ia menyebut belum ada penyewa lahan PT KAI tersebut.
Namun pada intinya, jelas Rusen, lahan PT KAI bisa disewakan dengan proses kontrak.
"Seperti RM Silungkang di Simpang Haru," ujar Rusen.
Di sisi lain, terkait informasi PT KAI belum menyelesaikan ganti rugi dengan penyewa aset kereta api sebelumnya, Rusen menegaskan aset PT KAI yang akan dimanfaatkan kembali oleh PT KAI, tidak ada ganti rugi.
"Berdasarkan aturan perusahaan, diberikan biaya bongkar. Dalam penertiban yang sudah dilaksanakan, tahapan itu sudah dilaksanakan," jelas Rusen. (*)