Artis Sinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sudah Keempat Kali
Pesinetron Rio Reifan diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Bersamanya diamankan barang bukti berupa sabu.
TRIBUNPADANG.COM - Pesinetron Rio Reifan kembali diamankan kepolisian terkait kasus narkoba.
Ini bukanlah kali pertama Rio berurusan dengan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar ditangkapnya Rio Reifan.
"Betul sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," kata Yusri Yunus dikutip dari Tribunnews.com.
Yusri Yunus mengatakan Rio Reifan diamankan di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Baca juga: Jeff Smith Ditangkap Karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Akui Sudah Pakai Sejak 2020
"RR alias Rio Reifan, ketangkap di rumahnya di Otista Jakarta Timur, Senin," tambahnya.
Dalam penangkapan Rio Reifan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Yusri belum mau bicara banyak dan berniat merilis penangkapan Rio Reifan besok.
"(Barbuk) sabu, besok direalese," jelasnya singkat.

Sekedar informasi, Rio Reifan belum setahun menghirup udada bebas, pada Agustus 2019, Rio Reifan ditangkap narkoba berjenis sabu.
Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Saat itu ia divonis 20 bulan penjara dan bebas Juni 2020 lalu lewat asimilasi Covid-19.
Baca juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Keempat Kali Ditangkap
- Ditangkap 2015, Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
- Pesta Sabu, 2017 Ditangkap Kedua Kali
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Baca juga: Terduga Pelaku Narkoba Disergap di Jalan Raya Medan - Bukittinggi, BB 25 Paket Besar Jenis Ganja
- 2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
3 Kali Rio Reifan Tejerat Narkoba, Henny Mona Sempat Ingin Bertahan
Henny Mona membuktikan dirinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya bersama Rio Reifan.
Sebagai bukti, ia hadir saat Rio Reifan menghadapi vonis hakim terkait kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020) silam,
Di sidang tersebut, Rio Reifan dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Kalau enggak cinta, enggak ada di sini ya kan. Saya masih cinta sama Rio, 100 persen,” ujar Henny Mona usai sidang.
Henny Mona tetap ingin mempertahankan rumah tangganya meski sudah tiga kali Rio menghadapi kasus yang sama.
Belakangan, Henny Mona sudah menikah siri dengan Sandy Tumiwa, mantan suami Tessa Kaunang.
Baca juga: Pernah Bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kompol Yuni Kini Terlibat Kasus Narkoba
Pernikahan ini berujung saling lapor.
Artis Sandy Tumiwa akan menggugat Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini dilakukan setelah Rio Reifan yang melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan Rio Reifan tersebut mengenai pernikahan Sandy Tumiwa dan Henny Mona yang digelar pada 7 Maret lalu.
Rio Reifan mengakui pernikahan tersebut dilakukan sebelum Henny Mona resmi bercerai dengan dirinya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rio Reifan Belum Setahun Bebas, Kini Ditangkap di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya