Ibu Muda Jadi Korban Rudapaksa di Gubuk, Pelaku Berpura-pura Mau Antar Pulang Korban dari Warung

Peristiwa tragis harus dialami seorang ibu muda PTI (27), yang jadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang pria berinisial NS (26).

Editor: Emil Mahmud
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPADANG.COM - Peristiwa tragis harus dialami seorang ibu muda PTI (27), yang jadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang pria berinisial NS (26).

Akibatnya, NS Warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, NS tega merudapaksa seorang wanita bersuami inisial PTI pada Sabtu (17/4/2021) dini hari.

Sedangkan pelaku NS, baru berhasil diringkus, hari ini Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.

Perbuatan itu bermula saat korban keluar untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.

Baca juga: Satu Rumah Kosong di Lubuk Kilangan Kota Padang Ludes Terbakar, Polisi Menduga Korsleting Listrik

Baca juga: Oknum Mekanik Bengkel Intip Gadis Tetangga Mandi, Teriakan Korban Gagalkan Aksi Rudapaksa

Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.

Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.

Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.

Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.

Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.

Selang beberapa saat, suami korban pun datang.

Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diancam Mau Ditembak, Ibu Muda di Tanjung Bintang Dirudapaksa di Tengah Sawah dan Tribunnews.com berjudul; Ibu Muda Disetubuhi Pria Tak Dikenal di Tengah Sawah, Modus Pelaku Beri Tumpangan ke Korban

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved