Apakah Sah Puasa Ramadhan Bila Mandi Wajib atau Mandi Junub Setelah Imsak?

Bagaimana hukum puasa Ramadhan bila mandi junub atau mandi wajib dilakukan setelah imsak?

Editor: afrizal
Tribunnews
Apakah Sah Puasa Ramadhan Bila Mandi Wajib atau Mandi Junub Setelah Imsak? 

TRIBUNPADANG.COM - Bagaimana hukum puasa Ramadhan bila mandi junub atau mandi wajib dilakukan setelah imsak?

Sebagian dari Anda mungkin masih bertanya, apakah sah puasa yang kita jalani bila mandi wajib atau junub baru dilakukan setelah imsak. 

Mandi wajib diharuskan bagi umat Islam setelah berhubungan badan atau perempuan yang menyelesaikan masa haidnya.

Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci.

Baca juga: SIMAK Bacaan Niat Mandi Wajib, Ketahui Penyebab Seseorang Harus Mandi Junub

Baca juga: SIMAK Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Penjelasan Waktu Mandi Junub Sebelum Berpuasa

Hukum Mandi Junub setelah Imsak

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

"Jangankan setelah imsak, setelah Subuh saja tidak ada masalah," ungkapnya.

Wahid Ahmadi menambahkan, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, dia diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Lalu dia bisa menjalankan salat Subuh dan meneruskan berpuasa Ramadhan.

"Misalnya, seseorang setelah Sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya."

"Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved