Semua Moda Transportasi Dilarang Masuk Sumbar 6-17 Mei 2021, Pemprov akan Buat Sekat di Pintu Masuk

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.  Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan k

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar Era Oktaviady saat ditemui usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Auditorium Gubernuran, Senin (12/4/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. 

Semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pada dasarnya Kementerian Perhubungan siap melakukan pelarangan mudik total mulai 6-17 Mei 2021," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar Era Oktaviady usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Auditorium Gubernuran, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kadishub Padang, Dian Fakri Tegaskan Belum Dapat Juklak

Baca juga: Pemerintah Beri Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik, Hingga Pembatasan Moda Transportasi Umum

Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kadishub Padang, Dian Fakri Tegaskan Belum Dapat Juklak

Pelarangan itu dengan ketentuan, masyarakat tidak dilarang untuk melakukan cuti bersama, tapi dilarang untuk keluar daerah.

Pihak-pihak yang dilarang mudik prioritasnya ialah ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Era Oktaviady menyampaikan ada beberapa pengecualian, untuk pelaku perjalanan dinas seperti ASN  dan lainnya.

Selain itu, pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. 

Baca juga: Organda Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Mudik 2021, Khawatirkan Angkutan Tak Beroperasi

Baca juga: Pintu Masuk Sumbar Tak akan Disekat Meski Mudik Dilarang, Gubernur Mahyeldi: Menggerus APBD

Baca juga: Tak Ada Penyekatan di Pintu Masuk Sumatera Barat walau Mudik 2021 Dilarang, Mahyeldi: Butuh Biaya

Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

"Pengecualian pelarangan juga diberlakukan untuk layanan distribusi logistik. Angkutan barang tidak ada pembatasan, karena itu khusus untuk angkutan bahan pokok," ungkap Era Oktaviady. 

Selanjutnya, Era Oktaviady menjelaskan mengenai kebijakan pengendalian transportasi darat.

Kendaraan yang dilarang, kata dia, kendaraan angkutan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang. 

Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai dan penyeberangan. 

"Pengawasan akan dilaksanakan melalui koordinasi TNI, Polri dan Pemda setempat," terang Era Oktaviady. 

Baca juga: Pengelola PO MPM Tanggapi Larangan Mudik Lebaran, Digna: Kami Jalankan Sesuai Prosedur

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengurus MPM Padang: Belum Ada Informasi Resminya

Baca juga: Soal Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Dampaknya Bikin Pengusaha Transportasi Menangis

Era Oktaviady juga menambahkan, Dishub Sumbar akan menyekat kawasan perbatasan sebelum, saat pemberlakuan, dan sesudah kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Rencananya kita akan melakukan pengawasan di perbatasan Sumbar-Riau, Sumbar-Sumut, dan Sumbar-Jambi. Tidak ada pengeculian, itu ditutup total untuk semua sarana moda transportasi pada 6-17 Mei 2821," tegas Era Oktaviady.

Bagi yang lewat pintu masuk Sumbar pada 6-17 Mei, kata Era Oktaviady, akan diminta putar balik. 

Namun sebelum 6 Mei, lanjutnya, dia memastikan semua moda transportasi akan memaksimalkan operasionalnya.

Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya perlu melakukan pengetatan terutama pengetatan protokol kesehatan. 

Karena moda transportasi akan memaksimalkan operasionalnya sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei 2021.

"Suka tidak suka, karena penyebaran Covid-19 dikhawatirkan akan bertambah pada saat sebelum tanggal 6 dan setelah tanggal 17 Mei, diantisipasi dengan pengetatan salah satunya dengan melakukan pengecekan di terminal penumpang, tipe A, Tipe B, dan pengawasan di jalan."

"Pengetatan yang akan dilakukan paling tidak untuk angkutan penumpang mereka mematuhi protokol kesehatan."

"Karena kita tidak bisa memutar balik sebelum tanggal 6 dan setelah 17 Mei, jadi perlu pengetatan untuk laik jalan dan protokol kesehatan," jelas Era Oktaviady.

Bagi yang melanggar, lanjut Era Oktaviady, ada sidang di tempat, misalnya kalau tidak laik jalan, diberi sanksi tilang. 

Kemudian bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan disosialisasikan secara terus-menerus.

"Ini yang kita sarankan, karena kalau tidak ada pengetatan seperti itu, saya rasa 24 jam di perbatasan, orang enak saja masuk kan? Namun untuk pelaksanaannya kan belum, mungkin dilaksanakan pada 6-17 Mei, tergantung Forkopimda dan Gubernur," ungkap Era Oktaviady. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved