Berita Padang Pariaman
KRONOLOGI Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, Terhadap Gadis Belia di Padang Pariaman
Kronologi seorang gadis belia menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Pelaku kita amankan kemarin pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Korong Singguliang II Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Marak Kasus Pencabulan di Padang Pariaman, Begini Cara Kapolres Memberantasnya
Baca juga: Remaja 17 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Padang, Ayah Bayi Sekaligus Menjadi Kakek
Disebutkannya, pihaknya mengamankan pelaku inisial AA (16) lebih dahulu setelah bukti pemulaan yang cukup.
"Awalnya kami amankan pelaku inisial AA (16) dengan upaya paksa terhadap dugaan perkara perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/3/2021) dan pada Selasa (30/3/2021) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
"Setelah pelaku inisial AA (16) kita amankan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan 2 orang lagi inisial CA (17) dan ES (22)," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Korban Pencabulan di Kabupaten Padang Pariaman Anggap Pelaku Bapaknya Sendiri, Panggilan Abak
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)