Berita Padang Pariaman

KRONOLOGI Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, Terhadap Gadis Belia di Padang Pariaman

Kronologi seorang gadis belia menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan 

Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Ipda Deni Kurmiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.20 WIB.

"Awalnya orang tua laki-laki korban melapor ke Polsek Lubuk Alung kalau anaknya hilang dibawa kabur pada Selasa (30/3/2021)," kata Ipda Deni Kurniawan.

Pihaknya mendalami laporan tersebut kemana anak tersebut hilang dan hingga pihak orang tua bertemu dengan anaknya pada Rabu (31/3/2021).

Selanjutnya, terus didalami hingga diketahui terjadinya persetubuhan dan pelakunya ada anak di bawah umur.

"Awalnya itu masuknya laporan melarikan anak di bawah umur, tapi tidak apakah akan dinikahi, disetubuhi, atau dijual kan belum jelas," katanya.

Ia menyebutkan, akhirnya terbuka dan jelas perkara tersebut yang mana korban diduga disetubuhi dan dicabuli.

Pelaku, kata dia, memang hanya ada 3 orang dan sudah diamankan semuanya di Polres Padang Pariaman.

"Selanjutnya kita arahkan atau limpahkan ke Polres Padang Pariaman dengan berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Padang Pariaman," sebutnya.

Kata dia, dirinya bersama jajaran Polsek Lubuk Alung dan berkoordinasi dengan jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.

"Disebutkannya pelaku yang diamankan ada 1 di bawah umur dan 2 sudah dewasa. Namun, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman," katanya.

Baca juga: UPDATE Lelaki di Padang Tewas dengan Bercak Darah, Korban Dikenali Terampil Perbaiki HP dan Laptop

Sempat Dilaporkan Hilang

Dilansir TribunPadang.com, seorang gadis belia berinsial APJ (15) asal Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sempat dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga semula hilang.

Namun, pihak Polres Padang Pariaman kemudian mengamankan remaja yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban APJ (15).

Selanjutnya, para terduga pelaku yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial AA(16), CA (17), dan ES (22) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Alung.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved