Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

Pelaku terduga melakukan tindak pidana pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013
Pelaku diduga melakukan pembunuhan di Korong Pasar Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pelaku terduga melakukan tindak pidana pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Sebelumnya sempat viral di media sosial peristiwa dugaan pembunuhan di Korong Pasar Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/32021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus Pembunuhan terhadap Perempuan, Diduga Ada yang Ditutup-tutupi di Negara Ini

Baca juga: PBHI Sumbar Nilai Tembak Mati DPO Melanggar HAM, Soroti Pembunuhan di Luar Proses Peradilan

Baca juga: Kejaksaan Jepang Tuntut Bos Yakuza Hukuman Mati, Tuduhan Percobaan Pembunuhan Sistematis

"Pelaku bernama Genta Aji Pamungkas (29) seorang pedagang yang diduga menghilangkan nyawa korban bernama Ramli (34)," kata Ardiansyah Rolindo, Senin (29/3/2021).

Kata dia, pelaku menyerahkan diri dan dilakulan penjemputan di ruangan Ditreskrimum Polda Sumbar pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumbar dalam perkara tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korbannya bernama Ramli (34)," katanya.

Baca juga: Nora Alexandra Akan Laporkan Akun Yang Mengancam Pembunuhan Atas Dirinya

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMA di Pesisir Selatan Ditangkap, Diduga karena Sakit Hati

Baca juga: 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

Ia menyebutkan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) KUHPidana.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merek Samsung lipat warna putih," ujarnya.

Viral Peristiwa Pembunuhan

Sebelumnya, viral peristiwa dugaan pembunuhan di Pasar Jodoh Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa tersebut viral di media sosial seperti yang diunggah oleh akun Instagram @kabarminangterkini sekitar beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Tanah Datar Selesai Jalani Observasi di RSJ HB Saanin Padang

Baca juga: Kasus Pembunuhan terhadap Perempuan, Diduga Ada yang Ditutup-tutupi di Negara Ini

Baca juga: Kejadian Mistik saat Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Makassar, Pemeran Tiba-tiba Kesurupan

Postingan tersebut terlihat sebuah lapak di sebuah pasar diberi garis Polisi dan banyak masyarakat di sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.

"Kejadiannya sudah lama itu, satu minggu yang lalu. Pelaku sedang di proses. Semoga saja dalam waktu dekat dapat ditangkap," kata Ardiansyah Rolindo, Rabu (17/3/2021).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved