Polsek Sungai Pagu Diserang

PBHI Sumbar Nilai Tembak Mati DPO Melanggar HAM, Soroti Pembunuhan di Luar Proses Peradilan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) bersuara terkait oknum polisi menembak mati D

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
aclu-ms.org
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) bersuara terkait oknum polisi menembak mati DPO kasus judi berinisial DS di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers PBHI Sumbar yang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM serius, di Padang pada Senin (1/2/2021).

"Penembakan terhadap DS dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action)," kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam pernyataan tertulis, Senin siang di Padang serta dikonfirmasi ulang TribunPadang.com, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan, termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing).

Dikatakannya, berdasarkan UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana, telah diatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara. 

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Kabid Humas Polda Sumbar Sebut Sanksi Jika Terbukti Bersalah

Baca juga: Kronologi Penyerangan Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabid Humas Polda Sumbar: Kondisi Mulai Kondusif

"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," katanya.

Kata Fauzan, patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata oleh petugas, Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, penggunaan kekuatan dan tindakan, SOP ataupun prosedur tetap penggunaan senjata telah dilanggar oleh petugas di lapangan.

Sebelumnya, jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap DPO kasus judi inisial DS.

Operasi penangkapan DPO Judi tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 27 Januari 2020 yang lalu.

Saat proses penangkapan terhadap pelaku judi, seorang oknum anggota polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku judi hingga membuatnya meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut membuat pihak keluarga dan warga tidak terima hingga mendatangi Polsek Sungai Pagu.

Polisi Periksa Saksi-saksi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan sudah ada sebanyak 7 saksi yang diperiksa.

"Saksi tersebut terdiri dari 2 orang saksi dari pihak keluarga dan 5 orang saksi dari Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan," katanya.

Disebutkannya, saksi tersebut adalah istri korban Ny.DS, dan FA, yang merupakan saudara istri korban.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved