Polsek Sungai Pagu Diserang
Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Kabid Humas Polda Sumbar Sebut Sanksi Jika Terbukti Bersalah
Kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang oknum anggota polisi menjadi tersangka yang diduga menembak mati DPO (daftar pencar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang oknum anggota polisi menjadi tersangka yang diduga menembak mati DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus judi.
Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, namun oknum polisi yang bersangkutan belumlah bisa dipastikan jadi bersalah.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa oknum anggota polisi bernama Brigadir Kamsep Rianto telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.
"Nantinya akan dilakukan proses internal, kode etik yang bisa dicopot dari jabatan, atau dipecat kalau terbukti bersalah di dalam tindak pidana ini," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2/2021)
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, jika oknum polisi tersebut memang terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun.
Selain itu, menurutnya terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sumbar pada Minggu (31/1/2021) lalu.
Sejauh ini lanjutnya, untuk senjata yang digunakan anggota oleh anggota kepolisian yang menembak mati DPO judi tersebut dijadikan barang bukti.
"Kami berharap kepada para anggota polisi yang memegang senjata agar lebih melakukan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kemampuan, dan kita akan lakukan tes psikologi," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pihaknya akan mengecek dan memperketat dalam penggunaan senjata api bagi anggota, yang menggunakan peralatan inventaris milik negara itu.
"Walaupun memang, anggota polisi memang dipersenjatai untuk melakukan upaya-upaya tindakan, apabila ada pelaku kejahatan yang benar-benar mengancam dirinya sendiri maupun masyarakat. Barulah pada saat itu dilakukan upaya paksa seperti penembakan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk yang proses pidana hanya satu oknum anggota kepolisian yang menembak mati DPO judi.
"Hanya yang diproses pidana satu orang (oknum), karena yang melakukan penembakan itu hanya satu orang. Namun, belum tentu dia bersalah, cuma karena adanya laporan dari pihak keluarga korban," katanya.
Setelah adanya laporan dari pihak keluarga sehingga ditindaklanjuti sehingga dilakukan proses penahanan terhadap Polisi yang lakukan penembakan.
"Nanti di sidang pengadilan yang akan menunjukkan apakah yang bersangkutan memang salah melakukan upaya seperti itu," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabid Humas Polda Sumbar: Kondisi Mulai Kondusif
Baca juga: 1 Kompi Brimob dan 1 Pleton Personel Polres Berjaga-jaga, Setelah Insiden di Polsek Sungai Pagu