Sengketa Pilkada Kabupaten Solok

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Solok 22 Maret 2021, Nofi Candra: Semoga Keputusan Adil

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada Solok pada 22 Maret 2021 mendatang.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
ILUSTRASI; Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 

Ia memperkirakan keputusan akan diumumkan oleh MK pada akhir bulan Maret ini.

Yakni dalam rentang waktu 24-26 Maret 2021.

"KPU sedang menunggu putusan hakim MK untuk putusan final, kemarin sudah mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian," kata Jons Manedi, Selasa (2/3/2021).

Dia menyampaikan sejumlah kemungkinan hasil putusan Majelis Hakim berdasarkan permohonan yang disampaikannya dalam perkara tersebut. 

"Itu putusan akhir, apakah gugatan diterima seluruhnya, diterima sebagian atau ditolak seluruhnya. KPU harus optimis dengan saksi yang dibawa," jelas Jons Manedi.

Jons Manedi menuturkan, KPU akan melaksanakan apapun perintah dari keputusan MK nantinya atas perkara tersebut. 

Baca juga: Kampanye Tatap Muka Calon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Datangi Warung & Kelompok Kecil

Jika permohonan penggugat diterima, KPU akan diminta melaksanakan pemungutan suara ulang atau tidak.

Atau justru sebaliknya, memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. 

Jika MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, artinya MK menguatkan keputusan hasil rekapitulasi Pilbup Solok Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok.

"Jika diterima gugatan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, tentu kita menunggu putusan MK, apakah diminta PSU atau membatalkan SK kita," tutur Jons Manedi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved