Sengketa Pilkada Kabupaten Solok

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Solok 22 Maret 2021, Nofi Candra: Semoga Keputusan Adil

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada Solok pada 22 Maret 2021 mendatang.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
ILUSTRASI; Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada Solok pada 22 Maret 2021 mendatang.

Dikutip TribunPadang dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 13.30 WIB.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati  Solok dilayangkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri.

Gugatan paslon itu tercatat dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021.

Mereka menggugat hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Solok yang memenangkan pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Baca juga: 26 Januari, MK Sidang Perdana Gugatan Cabup Solok Nofi Candra-Yulfadri, Siapkan 33 Bukti & 90 Saksi

Baca juga: Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Selisih Suara Hanya 814

Jelang putusan MK, Calon Bupati Solok Nofi Candra memberi tanggapan.

Dia menyampaikan akan legowo apa pun keputusan MK.

Pihaknya akan menerima dengan lapang dada keputusan MK.

"Semoga keputusannya adil dan apapun keputusannya Insya Allah itulah yg terbaik buat Kabupaten Solok," terang Nofi Candra, Jumat (19/3/2021).

Nofi Candra juga menyatakan akan mendukung pasangan lawannya dalam memajukan Kabupaten Solok. 

"Untuk seluruh masyarakat mari bersatu kembali dan dukung pemerintahan yang terpilih," ajak Nofi Candra. 

Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Tak Kantongi Izin, Didenda Saat Sidang di Mako Satpol PP Padang

Sidang Pembuktian 

Dilansir TribunPadang.com, nasib hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 kini berada di tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, sebelumnya telah digelar sidang pembuktian pada, Jumat (26/2/2021) lalu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved