Gubernur Mahyeldi Tekankan PNS dan PPPK: Bekerja Ikhlas, Cerdas, Kerja Keras serta Bekerja Tuntas

Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pel

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/BIRO HUMAS SETDAPROV SUMBAR
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam Apel pagi sekaligus acara penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten / kota se-Sumatera Barat periode 1 April Tahun 2021, di lapangan Kantor Gubernur, Padang, Senin (15/3/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pelaksanaan program kerja yang telah direncanakan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam Apel pagi sekaligus acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten / kota se-Sumatera Barat periode 1 April Tahun 2021, di lapangan Kantor Gubernur, Padang, Senin (15/3/2021).

Berdasarkan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai, namun merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama ini.

"Hal ini tentu menjadi konsekuensi bagi Saudara untuk menunjukkan bahwa Saudara pantas atas kenaikan pangkat dan jabatan ini," kata Gubernur Mahyeldi.

Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan selamat kepada PNS yang pada hari menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 untuk Golongan I sampai dengan Golongan IV.

"Saya mengajak seluruh aparat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menunjukkan diri bahwa semakin tinggi golongan pangkat dan jabatan juga semakin tinggi profesionalisme yang harus ditunjukkan," ujar Mahyeldi.

Terlebih golongan IV tidak saja mempertunjukkan sinergitas karena telah berada di golongan puncak, tetapi juga harus melakukan senergitas dalam kinerja dan pelayanan yang diberikan bagi masyarakat.

"Sehingga kehadiran saudara sekalian yang mampu menjadi contoh dan teladan bagi para PNS di bawahnya. Ketika Saudara melakukan pekerjaan sebaik-baiknya karena Allah SWT, maka Allah akan memberikan kemudahan dalam bekerja," ucap Mahyeldi.

Baca juga: Dinas Kesehatan Targetkan 20 Persen ASN Padang Sudah Divaksin Maret 2021, Ada 2 Ribu Orang

Baca juga: Tes CPNS & PPPK - Pendaftaran Mulai April 2021, Catat Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Makanya demi bangsa, negara dan daerah ini, harus memberikan kinerja yang baik, harus menghadiri kualitas untuk daerah Sumbar. Untuk apa yang diharapkan masyarakat bisa terwujud.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengucapkan selamat dan apresiasi kepada yang menerima Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Saudara-Saudara telah melewati proses yang panjang, mulai dari pendaftaran komputerisasi, lulus seleksi administrasi sampai seleksi kompetensi yang berbasis komputer. Mulai saat ini, saudara-saudara sudah menjadi Pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) dan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," ucap Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi minta kepada PPPK menunjukkan kinerja dan sikap yang baik, penuh rasa tanggung jawab.

"Upayakan terhindar dari persoalan yang dapat mengagalkan untuk direkomendasikan untuk ditetapkan kembali pada yang Saudara tahun berikutnya sebagai PPPK," ujar Mahyeldi.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam Apel pagi sekaligus acara penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten / kota se-Sumatera Barat periode 1 April Tahun 2021, di lapangan Kantor Gubernur, Padang, Senin (15/3/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam Apel pagi sekaligus acara penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten / kota se-Sumatera Barat periode 1 April Tahun 2021, di lapangan Kantor Gubernur, Padang, Senin (15/3/2021). (ISTIMEWA/BIRO HUMAS SETDAPROV SUMBAR)

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru 2 (dua) tahun terakhir menerima Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disebabkan kebijakan moratorium penerimaan Pegawai. Akibatnya dapat dibayangkan kekurangan jumlah ASN saat ini.

Kekurangan terus bertambah setiap tahunnya karena adanya pegawai yang pindah dan pensiun. Sedangkan, kekurangan pegawai tingkat Provinsi tersebut hampir merata pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved