2 Pedagang Pasar Raya Padang Ditangkap Polisi, Diamankan 1 Paket Sabu dari Pelaku
Polisi mengamankan 2 pedagang Pasar Raya Padang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi mengamankan 2 pedagang Pasar Raya Padang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku diketahui pria berinisial HS (25) dan BC (27) warga Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, dari pelaku diamankan 1 paket terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
Baca juga: Motor Beat Aksi Curanmor 2018 di Kota Padang Ditemukan, Satu Penadah Beralamat Pessel Dibekuk
Kata dia, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (3/3/2021).
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, selanjutnya dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku," kata Dadang Iskandar, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, pelaku diamankan di dalam sebuah toko kosong yang terletak di Lantai Dasar Blok II (Impres II) yang beralamat di Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
"Setalah pelaku diamankan, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 paket diduga sabu," katanya.
Baca juga: Si In, Warga Parak Karakah Padang Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Pil Ekstasi
Selain itu, diamankan juga alat hisap atau bong, kaca pirex, dan HP merek Realme warna merah.
"Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut adalah 1,29 gram," katanya.
Si In Ditangkap
Si In, seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Polresta Padang.
In yang berusia 39 tahun tersebut, ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku berinisial In merupakan warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Yo, Kamu Dicari Polisi Padang Pariaman, Gegara Kasih Sabu ke Ager & Budi yang Sudah Ditangkap
Baca juga: Macet di Lintas Bukittinggi - Medan, Gara-gara Truk Patah As di Tengah Jalan
Kata dia, pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu (3/3/2021).
"Pelaku kita amankan berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan," kata Dadang Iskandar, Kamis (4/3/2021).
Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Komplek Filano Blok 66, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah.
"Pelaku kita amankan di dalam rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," katanya.
Baca juga: Catat! 25 Program Unggulan Mahyeldi-Audy, Selama Menjabat Gubernur dan Wagub Sumbar
Baca juga: Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadhan 2021? Ini Jawaban Wapres Maruf Amin
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga narkoba jenis sabu, 1/4 butir tablet warna hijau diduga ekstasi, dan bubuk diduga narkoba jenis ekstasi.
"Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut ialah 2,25 gram dan pil ekstasi 0,58 gram," ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti lainnya berupa plastik klip, timbangan digital, korek api, alat hisap sabu atau bong, dan HP.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (*)