Main Judi Online di Pos Pemuda, Kakek 63 Tahun dan 4 Pria Lainnya Ditangkap Polsek Padang Selatan
Polsek Padang Selatan menangkap 5 pria yang diduga bermain judi online di sebuah pos pemuda.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Padang Selatan menangkap 5 pria yang diduga bermain judi online di sebuah pos pemuda.
Para pelaku yang diketahui bermain judi online jenis roulette tersebut, ditangkap pada Senin (1/3/2021).
Pelaku diamankan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah pos pemuda di Jalan Tepi Air, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap I Hampir Beres, Padang Pariaman Terima 270 Vial Vaksin Tahap II
"Ada 5 orang pelaku yang telah kita amankan," Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Selasa (2/3/2021).
Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/A/III/2021/Sektor Padang Selatan tanggal 01 Maret 2021.
Satu dari lima pelaku yang diamankan, ada seorang kakek-kakek yang telah berusia 63 tahun.
"Pelaku yang kita amankan berisinial YAP (48), S (63), R (21), R (17), dan A (53)," ujarnya.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang di Padang, 3 Pohon Tumbang, Timpa Rumah hingga Kabel
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 219 ribu, 1 unit HP merek Oppo A31, dan 1 lembar kartu ATM Bank BNI.
"Awalnya masuk laporan dari masyarakat bahwa Pos Pemuda dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi online jenis Roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," katanya.
Selanjutnya, pihaknya mendatangi Pos Pemuda tersebut dan mengamankan semua pelaku. (*)