Warga Kabupaten Agam Selamatkan Kukang dari Kabel Listrik, Khawatir Tersetrum Aliran Listrik
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan satwa dilindungi jenis kukang (nycticebus coucang). Satwa tersebut ditemukan ole
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Pelepasliaran satwa dilindungi jenis kukang di hutan Cagar Alam Maninjau, Kamis (25/2/2021)
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat lepasliarkan satwa dilindungi jenis kukang (nycticebus coucang).
Satwa tersebut ditemukan oleh warga bernama Feri di Jorong Tiga Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Feri menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA pada Senin tanggal 22 Februari 2021.
Baca juga: Beruang Kerap Muncul di Agam, BKSDA Pasang 2 Perangkap Besi di Kawasan Kelok 44
Baca juga: Hasil Identifikasi Lokasi Warga Agam yang Hilang Saat Cari Rumput, BKSDA Temukan Bekas Sarang Buaya
Baca juga: Buaya Muara di Pasaman Barat Kedapatan Mati, BKSDA Katakan Warga Merasa Sudah Resah
Pengendali Ekosistem Resor Agam, Ade Putra, mengatakan satwa tersebut ditemukan di kabel listrik depan rumah warga setempat.
"Satwa tersebut ditemukan sekitar pukul 20.30 WIB di kabel listrik depan rumah warga setempat," kata Ade Putra, Kamis (25/2/2021).
Melihat hal tersebut, Feri warga setempat langsung menangkap satwa dilindungi itu karena khawatir kukang itu tersentrum aliran listrik.
Baca juga: Seekor Buaya Ditangkap Warga di Pasaman Barat, BKSDA: Sudah dalam Keadaan Mati
Baca juga: 53 Butir Telur Buaya Ditemukan di Lahan Kebun Sawit di Agam, BKSDA Larang Warga Mendekat
Baca juga: Warga Meninggal Dunia Diduga Diseret Buaya, BKSDA Sumbar Sebut Memang di Lokasi Habitat Buaya
"Selanjutnya Camat Lubuk Basung, Harmezi dilaporkan kepada pihak BKSDA Resor Agam," katanya.
Kata dia, pihaknya langsung menuju lokasi ditemukan satwa tersebut dan mengevakuasi satwa.
"Hasil observasi, diketahui satwa berkelamin jantan dan berusia 4 tahun dan dalam kondisi sehat," kata dia.
Selanjutnya, satwa dibawa ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau untuk dilepasliarkan.
"Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ujarnya. (*)