53 Butir Telur Buaya Ditemukan di Lahan Kebun Sawit di Agam, BKSDA Larang Warga Mendekat
Buaya tersebut bertelur di kawasan Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada h
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seekor satwa buaya muara (crocodylus porosus) ditemukan bertelur di kebun kelapa sawit milik warga.
Buaya tersebut bertelur di kawasan Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada hari Senin (25/01/2021).
Buaya tersebut diketahui membuat sarang dan bertelur ketika warga sedang melakukan pengolahan lahan dengan mempergunakan alat berat dalam rangka penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Warga Pasaman Barat Ditemukan Tewas Setelah Diseret Buaya, Tubuh Korban Utuh
"Hasil pemantauan kami di lapangan, jumlah telur satwa langka dan dilindungi tersebut berjumlah 53 butir, 7 di antaranya sudah pecah dan rusak," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra.
Ade mengatakan, pihaknya sudah memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan di lokasi yang berjarak 400 meter dari pemukiman warga.
Berdasarkan perkiraannya, telur buaya tersebut akan menetas dalam waktu 90 sampai dengan 110 hari.
"Selama masa itu, sang induk akan selalu berada dan berjaga di sekitaran sarangnya," katanya.
Baca juga: 2 Warga jadi Korban Terkaman Buaya Muara di Agam Selama 2020, Satu Meninggal, Satu Luka
Menurutnya, telur buaya akan dijaga oleh induknya dari predator yang akan membahayakan telurnya.
Ade mengatakan, predetor itu seperti biawak dan kadal yang selalu mengintai keberadaan telur satwa buaya.
"Oleh karena itulah, induk buaya akan menjadi agresif terhadap keberadaan makhluk lain di sekitarnya," katanya.
Dengan adanya temuan ini, maka merupakan keempat kalinya yaitu 2018, 2019, 2020 dan 2021 ini satwa buaya bertelur di lokasi itu.
Satwa buaya cenderung mencari tempat yang aman dan nyaman untuk kawin serta bertelur.
Baca juga: KRONOLOGI Warga Pasaman Barat Ditemukan Tewas Setelah Diseret Buaya, Tubuh Korban Utuh
"Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
Buaya di Bungus Teluk Kabung