Berita Padang Pariaman Hari Ini

30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP

Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribunwow
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan di bawah umur.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 30 orang yang rata-rata berumur 15 tahun ayau remaja anak baru edda

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (24/2/2021).

Kata dia, pelaku berinisial Yu (53) yang diamankan diamankan di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Yu (53) diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 oleh tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.

"Pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejatnya lebih kurang sekitar 30 orang anak seusia SMP," kata AKP Ardiandyah Rolindo, Rabu (24/2/2021).

AKP Ardiandyah Rolindo mena, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun.

"Ya, rata-rata berumur 13 tahun. Untuk korbannya diduga sejutar rumah pelaku dan diduga masih tetangganya," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pekau sudah dilakukan penahanan di Polres Padang Pariaman.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya," katanya.

Dijelaskannya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.

"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya.

Baca juga: Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Sekitar Rumahnya

Baca juga: Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Berlanjut, Menyusul Pembuktian di MK 26 Februari 2021

Diamankan Atas Kasus Lainnya

Dilansir TribunPadang.com, Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku berinisial Yu (53) warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Sedangkan korban berinisial R, yang diduga mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pelaku.

Baca juga: Hubungan Pria yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Padang dengan Korban Terkuak Setelah Ditangkap Polisi

Baca juga: Masuki Kamar Lewat Jendela Seorang Pria di Padang Cabuli Remaja 16 Tahun, Dicokok Polisi di Rumah

Baca juga: Penjual Ikan Cupang Bawa Kabur Gadis 12 Tahun di Padang, Pelaku Ngaku Sudah Cabuli Korban

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku diamankan pada 23 Februari 2021 di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

"Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Kata dia, berdasarkan Laporan Polisi diduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengajak korban pergi memancing bersama.

Baca juga: Pria di Sijunjung Cabuli Gadis Bawah Umur, Korban Diancam Santet jika Tak Mau Menikah Dengannya

Baca juga: Pengakuan Penjaga Warnet yang Cabuli 5 Bocah di Padang: Saya juga Korban Pelecehan

Baca juga: Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang

"Sesampai di tempat memancing, pelaku meminta korban meminum tuak. Namun, korban menolak dan selannutnya korban tertidur," kata dia.

Ardiansyah Rolindo mengatakan, pada saat korban tertidur pelaku memegang dan mengulum kemaluan korban.

"Korban pun terbangun, dan melarang. Namun, pelaju tetap memaksa korban," katanya.

Selanjutnya, korban diantarkan pulang ke rumah. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan perbuatannya ke Polres Padang Pariaman.

Baca juga: Pemilik Warnet di Padang Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Massa Sempat Kepung Rumah Pelaku

Baca juga: Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa

Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun

"Awalnya pelaku melarilan diri dari rumah. Namun, diketahui keberadaannya sedang di Kota Pariaman," katanya.

Akhirnya, pelaku diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah saudaranya di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul dengan modus pergi memancing hingga tengah malam," ujarnya.

Namun, saat korban tertidur, dan pelaku melancarkan aksinya sampai celana korban inisial R robek.

"Diduga masih ada korban lainnya, dan itu rata-rata berumur sekitar 13 tahunan di sekitar rumahnya," ujarnya.(*/TribunPadang.com)

*) Artikel terkait elah dimuat oleh TribunPadang.com berjudul Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Sekitar Rumahnya

 
 
 
 


Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved