Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Audy Jabat Gubernur dan Wagub Sumbar Tidak Sampai 5 Tahun, Ada Pilkada Serentak 2024
Pj Gubernur Sumbar Hamdani memastikan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 tidak akan menduduki jabatan hingga lima tahun.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pj Gubernur Sumbar Hamdani memastikan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 tidak akan menduduki jabatan hingga lima tahun.
Hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024 mendatang, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
"Gubernur dan Wagub Sumbar terpilih tidak punya waktu yang lama yakni 5 tahun seperti biasanya, sekarang periodenya kurang dari 5 tahun sebab November 2024 masuk pada Pilkada serentak nasional," ungkap Hamdani, Selasa (23/2/2021).
Hamdani mengartikan hal itu sudah menjadi babak akhir masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik pada saat ini.
Oleh karena itu, Hamdani berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan lebih cepat.
"Kepastian untuk pelantikan, tinggal menunggu agenda pusat," terang Hamdani.
Baca juga: SAH . . . KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih
Baca juga: Mahyeldi Setelah Jadi Gubernur Sumbar Terpilih: Pemerintah Harus Sering Dengar Apa Maunya Rakyat
Hamdani melanjutkan ada beberapa regulasi yang harus dibahas, seperti RPJMD. Dia menyarankan tidak menunggu 6 bulan dulu baru dibahas.
Akan tetapi menyelesaikan pembahasan RPJMD 2021 - 2025 sesegera mungkin dengan memerhatikan kondisi yang ada.
Hamdani juga berharap dengan keterbatasan dana fiskal dana transfer, ada inovasi bagaimana meningkatkan dana daerah.
"Pembangunan daerah tak hanya dari dana APBD, tetapi juga dari dana investor dan pihak ketiga. Perlu diupayakan bagaimana Sumbar jadi daerah ramah investor, " harap Hamdani.
Sementara itu, gubernur terpilih Mahyeldi bersyukur DPRD bersama Pemprov menyampaikan pengusulan dan penetapan hasil Pilgub Sumbar paling cepat dibanding provinsi lain.
Terkait jabatan yang akan didudukinya kurang dari lima tahun, Mahyeldi menyatakan artinya ada Undang-undang yang menjadi pedoman.
Jika mengikuti ketentuan UU, lanjutnya, mau tidak mau ia akan melakukan hal itu.
"Lagipula itu dalam rangka penyelenggaraan demokrasi di Indonesia lebih baik lagi, lebih menguntungkan masyarakat."
"Selagi untuk menguntungkan masyarakat, saya kira untuk itulah pemerintah, DPRD, dan kelembagaan yang ada hadir," ujar Mahyeldi.
Baca juga: Kapan Mahyeldi-Audy Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar? Pj Gubernur Hamdani: Secepat Mungkin
Baca juga: Mahyeldi Setelah Jadi Gubernur Sumbar Terpilih: Pemerintah Harus Sering Dengar Apa Maunya Rakyat
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wagub Sumbar
Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2026.
Pengusulan itu melalui rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumbar, Selasa (23/2/2021).
Pj Gubernur Sumbar Hamdani mengatakan, proses tersebut tentunya diawali dengan tahapan persidangan putusan sela MK pada 16 Februari lalu.
Baca juga: Kandidat Wawako Padang Menyusul, Mahyeldi Jadi Gubernur Sumbar, Ini Analisa Pengamat Politik Unand
Baca juga: Besok, DPRD Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Selanjutnya segera dilaksanakan sidang pleno KPU dalam waktu yang singkat dan segera disampaikan ke DPRD.
Kemudian hanya dalam waktu kurang dari seminggu, kata Hamdani, Pemda bersama DPRD sudah bisa menyelesaikan rangkaian untuk pelantikan atau pengangkatan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wagub Sumbar terpilih.
"Kami mengucapkan selamat kepada Mahyeldi dan Audy sebagai Gubernur dan Wagub Sumbar terpilih."
"Harapan kita adalah secepat mungkin proses pelantikan ini dapat dilaksanakan, tentunya kami akan memonitor proses nantinya penetapan keputusan presiden," jelas Hamdani.
Hamdani bersyukur, Sumbar termausk yang tercepat dalam penyelenggaraan sidang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2026.
Baca juga: Jumlah Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Padang Bertambah 13 Kasus, Pasien Sembuh Tambah 15 Orang
Baca juga: Pj Gubernur Sumbar Mendadak Divaksin, Hamdani Semula Kunjungi RSUP M Djamil Padang
Hamdani berharap secepatnya proses pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih sehingga bisa segera melaksanakan visi misi yang telah disampaikan saat kampanye.
"Harapan seperti itu menjadi harapan segenap masyarakat Sumbar. Kenapa demikian karena PR untuk gubernur dan wagub terpilih sudah banyak menunggu," tegas Hamdani.
Apalagi periodesasi Gubernur dan Wagub terpilh saat ini agak berbeda dengan periode sebelumnya.
Pada periode kali ini, masa jabatan gubernur dan wagub terpilih itu kurang dari 4 tahun.
"Kami berharap Mahyeldi-Audy saatnya begitu dilantik bisa melaksanakan pekerjaan secepatnya terutama terkait peraturan daerah mengenai RPJMD," imbuh Hamdani.
Menurutnya, hal itu akan menjadi acuan dalam pembangunan Provinsi Sumbar dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Sumbar.
"Kita berharap bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Hamdani.
Selain itu, ia mengungkapkan juga banyak regulasi atau program legislasi daerah yang tentunya mengharapkan kerja sama dengan mitra kerja utama DPRD.
Apalagi pada masa sekarang pandemi covid-19 dimana terjadi alokasi pendanaaan baik untuk kepentingan penanganan kesehatan maupun yang berkaitan dengan bantuan sosial, dan juga untuk pemulihan ekonomi.
"Pengelolaan APBD dalam menghadapi covid-19 dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik," harap Hamdani. (*)